Lemahnya Kontrol Internal Dinkes Merangin Jadi Biang Bocornya Dana Kesehatan

Bangko, kabarupdate.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun 2024 kembali menyorot kelemahan serius di sektor kesehatan.

Dalam temuannya, BPK menyebut lemahnya sistem pengawasan internal di Dinas Kesehatan Merangin menjadi penyebab utama terjadinya kelebihan pembayaran dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp92,6 juta pada lima paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin.

Kelebihan pembayaran itu bersumber dari kesalahan perhitungan ongkos kirim barang serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan kontrak.

“Permasalahan tersebut terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam memeriksa dokumen tagihan, laporan hasil pekerjaan, dan bukti pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan potensi kerugian daerah,” tulis BPK dalam laporannya yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA.

BPK juga menilai bahwa pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan belum berjalan optimal.

Kelemahan sistem kontrol internal ini menunjukkan adanya ketidakdisiplinan dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan daerah dan menurunkan akuntabilitas sektor kesehatan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Merangin memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp92,6 juta ke Kas Daerah.

Selain itu, Kepala Dinas juga diminta untuk memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi internal agar tidak terjadi pengulangan kesalahan di masa mendatang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PPK, PPTK, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, serta pihak ketiga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi jajaran Dinas Kesehatan Merangin. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, kelalaian administratif justru membuka celah kebocoran anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Koordinator Jaringan Transparansi Merangin (JTM) Ali menyoroti hal ini dan meminta Bupati bertindak tegas.

“Kalau tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan tidak segera dibenahi, maka kebocoran anggaran akan terus berulang dan rakyat yang jadi korban,” tegasnya.

Kini publik menunggu langkah nyata dari Pemkab Merangin untuk memastikan pengelolaan dana kesehatan lebih transparan, disiplin, dan bertanggung jawab.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa