Dunia Siber : Tantangan dan Ancaman Serta Perlindungan Hukum

35 Views

Penulis : Muhamad Mutapin, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jambi

Perkembangan teknologi semakin hari makin tidak terhindarkan dan sudah menjadi bagian kebutuhan masyarakat di seluruh dunia, begitupun bagi masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi tersebut telah menyentuh seluruh lapisan sendi kehidupan masyarakat, bayangkan bagaimana bisa dengan satu benda yang dikenal dengan nama smartphone hampir dapat memenuhi semua kebutuhan individu, apalagi dengan harga smartphone yang sangat terjangkau ditambah akses internet yang hampir bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun yang tinggal di pelosok desa, maka keterhubungan antar masyarakat tidak ada tembok pembatas baik jarak maupun waktu.

Penduduk desa yang dulunya kesulitan untuk menjualkan hasil kebunnya sekarang dengan mudah menawarkan kepada seluruh masyarakat baik melalui media sosial maupun via e-commerce. Begitupun sebaliknya masyarakat kota yang dulunya kesulitan mencari produk dari pedesaan atau tempat lain sekarang dengan mudah menemukan hanya dengan menggunakan teknologi tersebut. Kemudahan-kemudahan lain sangat banyak sekali yang bisa kita lihat seperti komunikasi, transfer via m-banking, e-learning, streaming, game online dan lain sebagainya yang tentu sangat memudahkan individu-individu dalam memanfaatkan teknologi tersebut.

Namun dengan perkembangan yang begitu pesat dalam hal teknologi tersebut, maka akan diimbangi dan berbanding lurus dengan kejahatan yang semakin canggih dan mudah dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Dengan memanfaatkan smartphone yang begitu mudah, maka kejahatan juga dengan mudah dilakukan, beberapa kejahatan seperti phising dimana korban dipancing untuk memberikan data pribadi atau data sensitif seperti username, password, nomor kartu dengan menyamar sebagai pihak terpercaya lewat email, sms, whatsapp dan situs-situs palsu lainnya yang tujuannya mencuri data untuk kejahatan finansial. Kejahatan seperti pencurian identitas yang tujuan pencurian data pribadi untuk digunakan secara ilegal, bisa untuk mengajukan pinjaman uang atau kejahatan lain atas nama korban, dan kejahatan-kejahatan lainnya hacking, cracking, pelecehan online, malware dan ransomware yang tentunya saat ini banyak masyarakat yang belum siap menghadapinya dan regulasi juga belum siap sebagai aturan pencegahan dan penindakan kejahatan teknologi.

Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang memiliki arti hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, yang berarti hukum seringkali lambat beradaptasi karena kehidupan, sosial, fakta dan teknologi yang bergerak dinamis sementara hukum cenderung statis. Maka dari itu hukum perlu terus menerus diperbaharui dan direformasi agar tidak menjadi penghambat dan sebagai solusi yang efektif dalam menghadapi kejahatan digital dan isu AI (artificial Intelligence).

Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak mengalami kebocoran data dan serangan siber. Hal tersebut berimplikasi kepada kejahatan yang diterima oleh masyarakat indonesia baik penipuan, phishing, scam dan lain sebagainya. Meskipun Indonesia memiliki regulasi berupa perlindungan data pribadi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetapi regulasi tersebut nyatanya belum mampu memberikan jaringan pengaman baik terhadap perlindungan data maupun berkaitan dengan kerugian diterima sebagai konsumen.

Pelaku usaha cuci tangan terhadap kejahatan yang diterima konsumennya; Di dalam satu smartphone banyak sekali pihak-pihak yang terlibat di dalamnya seperti pelaku usaha jaringan dan pelaku usaha nomor telepon, pelaku usaha atau pemilik aplikasi seperti whatsapp, X, Instagram, Facebook dan lain sebagainya yang sudah menjadi kebutuhan utama di masyarakat, namun didalamnya menyimpan banyak potensi-potensi kejahatan. Meskipun kebebasan diberikan kepada pengguna layanan atau masyarakat untuk menghindari kejahatan-kejahatan tersebut dan pelaku usaha atau pemilik aplikasi tidak diberikan tanggung jawab penuh terhadap perlindungan konsumennya namun disini para pelaku usaha tersebut dengan segala resource nya semestinya dapat melindungi masyarakat sebagai konsumennya. Pencegahan dapat berupa seperti pembatasan penggunaan nomor telepon bagi masyarakat, autentikasi akun sebelum menggunakan aplikasi dan lain sebagainya, dimana hal tersebut akan mengurangi pengguna-pengguna atau dalam bahasa umum dikenal dengan fake account yang dapat digunakan untuk kejahatan dan tindakan-tindakan lainnya.

Masyarakat masih banyak yang belum siap dengan kemajuan teknologi. Di Indonesia masih banyak sekali ditemui kejahatan dalam dunia siber, phishing, scam dan lain sebagainya menjadi ancaman utama dalam penggunaan teknologi. Pengguna masih banyak terlalu terlena dengan manfaat teknologi namun melupakan dan belum siap dengan ancaman kejahatan seperti serangan siber dan lain sebagainya tersebut. Ditengah kemajuan teknologi tersebut harus diimbangi dengan pengetahuan akan ancaman kejahatan dan cara mengatasi kejahatan tersebut, sehingga kemajuan teknologi tidak hanya dapat dimanfaatkan baik untuk ekonomi, sosial dan budaya namun juga cara pencegahan dan melindungi diri dari kejahatan siber.

Negara belum mampu memberikan keamanan kepada masyarakat terhadap ancaman kejahatan Siber : selain dari sisi pencegahan oleh pelaku usaha, dan pencegahan secara individu oleh masyarakat. Negara sebagai regulator dan eksekutor nyatanya masih belum mampu hadir juga menjadi jaring pengaman bagi rakyatnya di tengah ancaman kejahatan siber tersebut. Negara sebagai institusi besar dengan segala sumber daya dan perangkat yang dimilikinya merupakan pelindung utama bagi masyarakat dari kejahatan – kejahatan siber dan juga sebagai pengayom dan pemberi pengetahuan kepada masyarakat dari ancaman tersebut. Regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan semua perangkat penegak hukum yang dimilikinya pada praktiknya masih belum mampu menjawab perlindungan bagi masyarakat. Begitupun dengan aparat penegak hukumnya, masih banyak dijumpai kasus kejahatan siber yang tidak menemui titik terang karena aparat tidak mampu menyelesaikan kejahatan-kejahatan dalam bidang siber.

Persoalan-persoalan berkaitan dengan ancaman kejahatan dibidang teknologi dan upaya perlindungan hukum bagi masyarakat haruslah menjadi concern dari Negara untuk melindungi warga negaranya. Kejahatan dibidang teknologi dan siber dapat memberikan dampak yang begitu luas tidak hanya terhadap individu namun juga dapat mempengaruhi ekonomi suatu negara. Kejahatan dalam bidang siber memberikan efek domino tidak hanya saat ini namun juga untuk kedepannya, maka dari itu negara harus hadir dalam bentuk perlindungan hukum dengan pembuatan regulasi yang mampu melindungi warga negaranya, disisi lain negara juga harus mampu menegakan hukum terkait kejahatan di dalam dunia siber. Begitupun pelaku usaha dan masyarakat harus saling bekerjasama bagaimana teknologi tidak menjadi ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan namun menjadi sarana untuk memanfaatkan sebagai peluang memanfaatkan untuk ekonomi, sosial dan budaya.

Tinggalkan Balasan