Penulis : Bima Raskiwinanda, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi
Pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan salah satu fungsi strategis Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi kesehatan masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara. Barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, narkoba, dan produk ilegal lainnya tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif memerlukan sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pelaku usaha.
Dari perspektif politik hukum, kebijakan cukai di Indonesia mencerminkan peran negara dalam mengatur peredaran barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan sosial. Pengenaan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan perlindungan publik. Dalam konteks ini, Bea Cukai berperan sebagai pelaksana kebijakan negara yang bertugas mengawasi, menindak, dan mencegah peredaran barang ilegal agar regulasi dapat berjalan secara efektif.
Penegakan hukum di bidang cukai dilakukan melalui berbagai bentuk tindakan, seperti operasi penindakan, penyitaan, dan pemusnahan barang ilegal. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran cukai, baik yang terjadi melalui penyelundupan maupun peredaran barang tanpa pemenuhan kewajiban cukai. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga agar barang yang beredar di pasar memenuhi standar hukum, tidak merugikan kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.
Keberhasilan penegakan hukum cukai tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga. Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BPOM, BNN, dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal. Sinergi ini memungkinkan pengawasan yang lebih luas dan terintegrasi, terutama dalam pemberantasan penyelundupan narkoba dan barang berbahaya lainnya. Kerja sama lintas lembaga juga mempercepat proses hukum serta meningkatkan efektivitas penindakan.
Selain itu, implementasi Program Asta Cita Presiden menjadi landasan strategis bagi Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya. Program ini menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks pengawasan Bea Cukai, Asta Cita diwujudkan melalui penguatan sinergi antar lembaga, pemberantasan penyelundupan, optimalisasi penerimaan negara, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Melalui kebijakan ini, Bea Cukai didorong untuk tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi.
Efektivitas penindakan Bea Cukai juga didukung oleh pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan modern. Penggunaan sistem informasi berbasis data, alat pemindai seperti x-ray scanner, serta pemantauan arus barang secara real-time meningkatkan kemampuan Bea Cukai dalam mendeteksi dan mencegah peredaran barang ilegal. Teknologi ini membantu mempercepat proses penindakan dan meminimalkan celah penyelundupan yang semakin kompleks.
Pemusnahan barang ilegal merupakan tahap lanjutan dari penindakan yang memiliki nilai strategis. Setelah barang ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pemusnahan bertujuan untuk memastikan bahwa barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum. Transparansi dalam pemusnahan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bea Cukai dan pemerintah.
Peran masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan pengawasan Bea Cukai. Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial dengan melaporkan peredaran barang ilegal, sementara pelaku usaha bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan cukai dan membantu mendeteksi pelanggaran di pasar. Partisipasi aktif kedua pihak ini memperkuat pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta sebagian pelaku usaha mengenai dampak barang ilegal.
Sebagai kesimpulan, pengawasan dan penindakan Bea Cukai terhadap barang kena cukai ilegal merupakan upaya komprehensif yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pelaku usaha, serta dukungan kebijakan politik hukum yang konsisten. Dengan penegakan hukum yang tegas, pemanfaatan teknologi, transparansi pemusnahan barang ilegal, dan peningkatan kesadaran publik, Bea Cukai berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan penerimaan negara yang berkelanjutan.






