peran dan kedudukan Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi

24 Views

Penulis : Agung Gumelar, P2B125031, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Keuangan negara pada hakikatnya mencakup seluruh hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta semua bentuk kekayaan negara baik berupa barang maupun uang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewajiban dan hak negara.

keuangan negara memiliki peranan yang sangat penting dalam dalam penyelenggaraan negara yang mana berkaitan dengan aspek pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan, dan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, negara dapat membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dalam meningkatkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara kerap diwarnai dengan berbagai bentuk penyimpangan, dimana mulai penyalahgunaan jabatandan persekongkolan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara.

Dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara harus didasarkan pada data resmi dari lembaga yang berwenang agar hasilnya sah dan akuntabel. Kerugian keuangan negara tidak hanya berdampak pada kas negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena berkurangnya dana pembangunan dan pelayanan publik

Bahwa pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materil. Artinya, harus dibuktikan kerugian nyata (actual loss) yang dapat dihitung secara pasti, bukan sekadar potensi kerugian.

Perhitungan kerugian negara merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Selama ini, kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara secara formal melekat pada lembaga negara tertentu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dalam praktik peradilan, sering muncul peran Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang turut melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan KAP.

Secara normatif, Kantor Akuntan Publik tidak memiliki kewenangan konstitusional atau atribusi undang-undang untuk menetapkan kerugian negara. KAP merupakan entitas profesional independen yang kewenangannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang pada prinsipnya memberikan mandat untuk melakukan jasa audit, reviu, dan jasa asurans lainnya atas laporan keuangan. Dengan demikian, hasil kerja KAP sejatinya berada pada ranah pendapat profesional (professional judgment), bukan penetapan kerugian negara dalam arti yuridis.

Namun demikian, menutup sama sekali peran KAP dalam perkara kerugian negara juga tidaklah tepat. KAP memiliki kompetensi teknis di bidang akuntansi, audit investigatif, dan forensik keuangan yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta keuangan yang kompleks. Dalam konteks ini, perhitungan yang dilakukan oleh KAP seharusnya diposisikan sebagai alat bukti keterangan ahli atau bukti surat, bukan sebagai dasar tunggal untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan pidana korupsi menunjukkan bahwa yang esensial bukan semata-mata siapa yang menghitung kerugian negara, melainkan apakah terdapat kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan di persidangan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai dan menimbang seluruh alat bukti, termasuk hasil perhitungan KAP, sepanjang dilakukan secara metodologis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis, kewenangan KAP dalam menghitung kerugian negara harus ditempatkan secara proporsional. KAP tidak berwenang menetapkan kerugian negara secara yuridis, tetapi sah dan relevan untuk membantu menghitung nilai kerugian secara profesional sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan. Untuk menghindari polemik dan ketidakpastian hukum, diperlukan kejelasan regulasi yang mengatur posisi dan batas peran KAP dalam perkara keuangan negara, sehingga sinergi antara lembaga negara dan profesi akuntan publik dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.

Bahwa didalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.

Sehingga beranjak dari penjelasan tersebut bagaimana cara penegak hukum dalam hal ini penyidik dapat menunjuk sebuah Kantor Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara? Apakah ada persyaratan atau kualifikasi yang harus dipenuhi? Bagaimana batasan kewenangan perhitungan kerugian negara angtara BPK, BPKP, dan Kantor Akuntan Pubilk?.

Tinggalkan Balasan