Di Tangan Bupati, Tarif Rusunawa Merangin Naik hingga Rp50 Ribu

Bangko, kabarupdate.id — Kenaikan tarif sewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Merangin mulai dirasakan langsung oleh para penghuni. Di balik terbitnya Peraturan Bupati Merangin M. Syukur Nomor 26 Tahun 2025, kebijakan penyesuaian tarif ini menyisakan cerita tentang bertambahnya beban pengeluaran bagi warga yang selama ini menggantungkan hunian pada fasilitas milik pemerintah daerah.

Penyesuaian tarif ini menyasar hunian Rusunawa di seluruh lantai, dengan kenaikan bervariasi hingga Rp50 ribu per bulan. Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif sewa kamar hunian lantai 1 naik dari Rp370 ribu menjadi Rp420 ribu, lantai 2 dari Rp345 ribu menjadi Rp395 ribu, dan lantai 3 dari Rp320 ribu menjadi Rp370 ribu. Sementara lantai 4 yang sebelumnya Rp295 ribu kini naik menjadi Rp345 ribu per bulan.

Salah satu penghuni lantai 4 Rusunawa mengaku terkejut saat mengetahui tarif sewa naik menjadi Rp345 ribu. “Kelihatannya kecil, tapi bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, tambahan segitu terasa,” ujarnya singkat.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan langsung oleh Bupati Merangin sebagai bagian dari peninjauan retribusi daerah. Pemerintah daerah beralasan kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan indeks harga, perkembangan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan aset daerah, termasuk Rusunawa.

Namun di sisi lain, Rusunawa selama ini dikenal sebagai hunian alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi sebagian penghuni, kenaikan tarif memaksa mereka menghitung ulang pengeluaran bulanan, mulai dari kebutuhan dapur hingga biaya pendidikan anak.

“Kalau tarif naik, otomatis kami harus mengurangi kebutuhan lain. Padahal Rusunawa ini awalnya ditujukan untuk membantu,” kata seorang ibu rumah tangga yang telah lama tinggal di Rusunawa.

Dalam dokumen resmi Perbup, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta prinsip keadilan dan efisiensi pemungutan retribusi. Pemkab Merangin juga menyebut penyesuaian tarif sebagai langkah untuk menutup biaya operasional dan perawatan fasilitas hunian.

Meski bersifat regulatif dan sah secara hukum, kebijakan ini memunculkan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka ruang dialog dengan penghuni Rusunawa. Transparansi penggunaan retribusi dan peningkatan kualitas layanan menjadi tuntutan yang mengemuka seiring naiknya tarif sewa.

Kini, di tangan Bupati Merangin, tarif Rusunawa telah resmi naik. Bagi pemerintah, ini adalah kebijakan penyesuaian. Namun bagi para penghuni, angka Rp50 ribu bukan sekadar nominal, melainkan penanda bertambahnya beban hidup di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

reporter: Rudi