Di Merangin, Nyawa Suami Dihargai Rp85 Juta: Sempat Lolos Racun Kopi, Budi Akhirnya Dihantam Gagang Dodos!

Bangko, kabarupdate.id — Nasib tragis menimpa Budi Lestari alias Munyuk (34), warga Kabupaten Merangin, Jambi. Pria yang sempat dikabarkan menghilang karena pergi merantau ini ternyata menjadi korban pembunuhan berencana. Nyawanya dihargai Rp85 juta oleh istri dan mertuanya sendiri dalam sebuah skenario maut yang dirancang sejak Mei 2026.

Kasus berdarah ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai keberadaan korban yang tak kunjung kelihatan. Saat ditanya, sang istri, MM (34), berkali-kali berdalih bahwa Budi sedang merantau bersama seorang rekan. Namun, gelagat aneh dan kebohongan MM justru memicu kecurigaan keluarga hingga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat.

Pencarian mandiri pun dilakukan di area kebun milik korban. Di sana, warga menemukan gundukan tanah mencurigakan di dekat sebuah pondok. Begitu digali, prasangka buruk keluarga terbukti, yakni jasad Budi ditemukan tertimbun dalam kondisi tangan terikat rapat dengan pakaian yang masih melekat.

Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Merangin membongkar tabir gelap di balik tewasnya korban. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengonfirmasi bahwa otak dari aksi keji ini tidak lain adalah MM (istri korban) dan JM (61, mertua korban). Keduanya nekat menyewa jasa seorang eksekutor berinisial MK (28) dengan imbalan uang tunai sebesar Rp85 juta.

Baca Juga  70 Warga Eksodus Diusir Massa di Renah Alai: Diduga Langgar Adat dan Buka Lahan TNKS

Sebelum aksi brutal di kebun sawit terjadi, para pelaku rupanya pernah mencoba menghabisi Budi menggunakan cara terselubung.

“Dari hasil pemeriksaan, rencana pembunuhan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak Mei 2026. Jaminah diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi. Awalnya pelaku mencoba membunuh korban dengan mencampurkan racun ke dalam kopi korban, namun cara tersebut gagal,” ujar AKP Epy Koto saat menggelar press release di Mapolres Merangin, Selasa (29/9/2026).

Gagal dengan cara halus, para pelaku beralih ke rencana fisik secara langsung. Pada 2 Juni 2026, MK yang mendapat informasi bahwa korban sedang menuju kebun sawit untuk memanen langsung membuntutinya dan bersembunyi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi Budi yang sedang berada di pondok dengan modus berpura-pura ingin membicarakan pekerjaan. Saat korban lengah, aksi penganiayaan berat pun terjadi.

Baca Juga  Keren, Kadis LH Merangin “Turun Tangan” Bersihkan Sampah di Pasar Baru

“Pelaku mendatangi korban di pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu. Saat korban lengah, pelaku langsung memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos,” ungkap Epy.

Tak berhenti di situ, korban yang sudah terkapar kembali dihantam menggunakan batu cobek serta hantaman lanjutan gagang dodos hingga tak berdaya. Dalam kondisi bersimbah darah, tangan Budi diikat dan tubuhnya dimasukkan ke dalam lubang yang telah digali di sekitar pondok.

“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum akhirnya dikuburkan,” tambah Epy secara rinci.

Setelah mengantongi bukti dan pengakuan dari MM serta JM yang diamankan pada 23 September 2026, tim Buser Polres Merangin langsung memburu MK. Eksekutor bayaran tersebut akhirnya berhasil diringkus di wilayah Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.

Baca Juga  Dua Bulan Pascabencana Tanpa Bantuan, Kinerja BPBD Kabupaten Merangin Dipertanyakan!

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian dan tangan pelaku, di antaranya gagang dodos yang sempat dibakar untuk menghilangkan jejak, batu cobek, tali, cangkul, potongan terpal, hingga tiga unit telepon seluler.

Mengenai motif di balik pembunuhan sadis ini, Epy menjelaskan, tindakan nekat ibu dan anak tersebut didasari atas akumulasi kekesalan dalam hubungan keluarga.

“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan pribadi dengan Budi,” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik sel tahanan.

Mereka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Midun

Tinggalkan Balasan