Asal Berdiri, Indomaret di Pasar Masurai Tak Kantongi Surat Rekomendasi dari DKUKMPP

KABARUPDATE.ID, Merangin – Usaha ekonomi kecil di Desa Pasar Masurai, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, sepertinya terancam tidak bisa berkembang bahkan bisa saja gulung tikar.

Pasalnya di wilayah pedesaan dan pusat perbelanjaan masyarakat sekitar tersebut berdiri minimarket Indomaret. Bisnis ritel PT. Indomarco Prismatama ini telah beroperasi kurang lebih sejak tiga bulan terakhir.

Gerai Indomaret yang dikhawatirkan mematikan usaha masyarakat kecil ini diduga kuat bermasalah. Usaha retail modern ini disebut tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin.

Kepala DKUKMPP Merangin Dadang Hikmatullah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa ada Indomaret berdiri di wilayah itu. Ia menyebutkan, secara aturan harusnya toko retail mengantongi rekomendasi dari DKUKMPP.

“Jangankan mengeluarkan surat rekomendasi, hingga kini kami belum menerima informasi bahwa pihak Indomaret akan mendirikan bangunannya (di tempat) itu. Padahal ada aturan yang harus kami kaji terlebih dahulu sebelum bangunan itu didirikan,” ungkapnya.

Disinggung jarak Indomaret yang berdekatan dengan pasar tradisional yang mengganggu penghasilan pedagang kecil. Dadang mengatakan, pendirian minimarket berdekatan dengan pasar tradisional tidak sesuai aturan.

“Merujuk Perpres 112 tahun 2007 pasal empat ayat satu setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada,” terangnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, kabarupdate.id belum berhasil mendapat konfirmasi pihak Indomaret. Media ini menerima hak jawab narasumber sebagai yang bersangkutan.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa