Bangko, kabarupdate.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi kembali menguak borok pengelolaan keuangan di tubuh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Baca Juga: Bupati Syukur Kecewa Lihat Kantor Dinkes Kotor, ASN Diminta Bawa Pot Bunga!
Kali ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Merangin menjadi sorotan setelah auditor negara menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp92 juta pada kegiatan belanja modal peralatan dan mesin tahun anggaran 2024.
Temuan itu tercantum dalam LHP atas LKPD Kabupaten Merangin Tahun 2024 Buku II yang diterbitkan pada 13 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut bahwa Dinas Kesehatan tidak cermat dalam melaksanakan kontrak pengadaan barang, sehingga menyebabkan terjadinya selisih antara nilai kontrak dengan realisasi pembayaran di lapangan.
“BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Kesehatan, termasuk pada komponen ongkos kirim yang tidak sesuai kontrak,” tulis laporan BPK yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, di Jambi.
Dalam hasil audit itu, BPK menjabarkan bahwa kelebihan pembayaran muncul dari perhitungan ongkos kirim alat kesehatan (alkes) yang tidak realistis serta perbedaan antara spesifikasi kontrak dan barang yang diterima.
Sebagian paket pengadaan disebut mencantumkan nilai transportasi yang lebih tinggi dari harga riil di lapangan, sehingga uang negara harus keluar lebih banyak dari seharusnya.
Baca Juga: Dari Salah Jalan ke Salah Kabar: Wabup Khafid Jadi Korban Klaim Dapur MBG Elviana?
“Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi lapangan secara memadai terhadap bukti pengiriman dan kesesuaian spesifikasi barang,” tulis BPK dalam bagian rekomendasi.
BPK juga menilai pejabat pelaksana kegiatan dan bendahara pengeluaran lalai dalam memeriksa kesesuaian fisik dan dokumen pembayaran, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Bupati Merangin memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp92 juta ke Kas Daerah.
Baca Juga: Jaringan Sabu Antarprovinsi Terbongkar di Merangin, Polisi Sita 2,15 Kilogram Barang Haram!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Merangin. Namun sumber internal di lingkungan Pemkab Merangin menyebut, sebagian pejabat teknis sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
Aktivis antikorupsi lokal menilai kasus kelebihan bayar ini sebagai sinyal bahaya bagi tata kelola anggaran kesehatan.
“Uang rakyat seharusnya dipakai untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, bukan hilang karena salah hitung atau main proyek. Bupati harus berani menindak,” tegas Ali, Koordinator Jaringan Transparansi Merangin (JTM), Jumat (24/10).
Dengan temuan Rp92 juta kelebihan bayar ini, publik kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal.
Dinas Kesehatan Merangin diharapkan tidak hanya fokus mengembalikan uang negara, tetapi juga membenahi pola pengadaan dan pengendalian proyek di lapangan.
Audit BPK kali ini menjadi pengingat keras bahwa sektor kesehatan Merangin bukan hanya butuh dokter dan obat, tapi juga integritas dan akuntabilitas pejabatnya.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa












