Banjir Indonesia dan Politik Hukum yang Belum Berpihak pada Rakyat

31 Views

Penulis : Andi Ardhya Aiswary, P2B125062, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Banjir kembali menjadi peristiwa tahunan di berbagai wilayah Indonesia. Dari kota besar hingga daerah pesisir dan pedalaman, banjir seolah telah menjadi “takdir” yang diterima masyarakat. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, banjir bukan semata-mata bencana alam, melainkan juga persoalan politik hukum: bagaimana hukum dirancang, dijalankan, dan dipihakkan. Artinya, setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan mencerminkan pilihan politik negara. Artinya, banjir yang terus berulang menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum pengelolaan lingkungan dan tata ruang belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Indonesia sebenarnya memiliki berbagai aturan terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang. Namun dalam praktik, hukum sering kalah oleh kepentingan ekonomi dan pembangunan jangka pendek. Alih fungsi lahan, penggundulan hutan, pembangunan di daerah resapan air, serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama banjir yang terus berulang. Politik hukum lingkungan masih lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan. Akibatnya, hukum tidak berfungsi sebagai alat pengendali, tetapi justru menjadi pembenar eksploitasi alam. Dalam kondisi ini, masyarakat kecil yang tinggal di daerah rawan banjir menjadi pihak yang paling dirugikan.

Setiap terjadi banjir, negara terlihat hadir melalui bantuan darurat, pengungsian, dan pernyataan pejabat. Namun kehadiran negara sering bersifat reaktif, bukan preventif. Dalam politik hukum yang ideal, hukum seharusnya mencegah bencana, bukan hanya mengelola dampaknya. Kelemahan ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan hukum kita masih bersifat jangka pendek. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum. Perlindungan itu termasuk perlindungan dari bencana yang seharusnya bisa dicegah.

Membangun Politik Hukum yang Berpihak

Banjir di Indonesia harus menjadi momentum evaluasi arah politik hukum nasional. Hukum lingkungan dan tata ruang harus ditegakkan secara tegas, konsisten, dan berpihak pada keberlanjutan. Pembangunan tidak boleh lagi meminggirkan aspek ekologis dan keselamatan rakyat.

Politik hukum ke depan harus menempatkan lingkungan sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Tanpa perubahan orientasi ini, banjir akan terus berulang, dan hukum hanya akan menjadi teks normatif yang gagal melindungi rakyatnya. Banjir bukan sekadar persoalan curah hujan, tetapi cermin dari pilihan politik hukum negara. Jika hukum benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat dan lingkungan, maka banjir tidak perlu menjadi cerita tahunan. Sudah saatnya politik hukum Indonesia bergerak dari simbolik menuju substansial, dari reaktif menuju preventif.

Banjir adalah ujian bagi keberpihakan hukum: apakah hukum berdiri untuk alam dan rakyat, atau tunduk pada kepentingan sesaat.

Tinggalkan Balasan