Barter Motor Demi “Garam Cina”, Sepasang Suami Istri Diciduk di Sungai Ulak

KABARUPDATE.ID, Merangin – Peredaran narkoba di Kabupaten Merangin kembali memakan korban. Kali ini, dua pemuda asal Sungai Ulak dan Bengkulu terpaksa harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin, Senin (30/6).

Baca Juga: Kakek 58 Tahun di Bukit Subur Merangin Diciduk Polisi, Jadi Kurir Sabu demi Rokok dan Sabu Gratis

Baca Juga: Dua Pria Asal Tabir Diamankan Polisi Saat Hendak Konsumsi Sabu

Penangkapan berlangsung di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, tepat pukul 09.00 WIB. Dalam operasi senyap yang digelar tim gabungan dari Polres Merangin dan Polres Sarolangun, pelaku yang tak lain sepasang suami isteri ini, yakni IA alias Ucil (27), warga setempat, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Bengkulu, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Yang mengejutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, dengan pelaku bernama Erianda Hutahaean. Dari sanalah benang merah mengarah pada Ucil dan rekannya.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis mengatakan, pihaknya mengendus aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sungai Ulak berkat informasi dari masyarakat yang resah. “Kami dapat laporan soal transaksi sabu yang makin sering terjadi. Setelah diselidiki, kami langsung bergerak bersama tim dari Sarolangun,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Ucil, polisi menyita lima paket sabu atau yang lagi tranding disebut garam cina itu dengan berat bersih 0,499 gram siap edar, sebuah dompet kecil biru bermotif, dan selembar kertas rokok. Sementara dari tangan NJ alias Nike Juliarti, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Fakta menarik lainnya, garam cina tersebut didapat Ucil dari Erianda dan Bella dengan cara barter sepeda motor miliknya. “Motor ditukar dengan sabu. Setelah itu, sabu dipecah jadi beberapa paket untuk dijual kembali,” ungkap Rezi.

Kedua pelaku, kata polisi, bukan sekadar pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif di daerahnya. Mereka kini mendekam di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi memastikan akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mengerikan! Dua Pria di Sungai Tebal Merangin Tusuk Korban, Tangan Putus, Ditinggal Bersimbah Darah di Jalan

“Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Merangin dari peredaran narkoba. Kami juga berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Rezi.

Baca Juga: Harga Sawit Tak Sesuai, APKASINDO Menggugat! PT AIP Dikecam di Depan Wabup Merangin

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat antar kabupaten.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan

Artikel Selanjutnya