BB Alat Berat Keluar dari Polsek Jangkat, Padahal Penyidikan Masih Berjalan 

214 Views

Bangko, kabarupdate.id — Kejanggalan kembali mencuat dari penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Jangkat. Sebuah alat berat yang sebelumnya disita sebagai Barang Bukti (BB) oleh Polsek Jangkat, kini diketahui sudah keluar dan kembali ke tangan pemiliknya, padahal proses penyidikan masih berlangsung dan belum satu pun tersangka ditetapkan.

Informasi itu terungkap ketika awak media mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epi Koto, pada Rabu (10/12) siang. Di ruang kerjanya, Epi membenarkan bahwa alat berat tersebut telah dilepas oleh Polsek Jangkat atas permohonan langsung dari pemilik alat.

“Yang mengajukan itu dari pihak pemilik alat berat sendiri. Mereka meminta untuk dirawat, sementara kami masih proses penyidikan dan mencari pelakunya,” terang Epi, mantan Kasat Narkoba itu.

Meski penyelidikan belum mengarah pada tersangka, Epi menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mengejar dua pelaku yang sebelumnya terlibat dalam penggunaan alat berat tersebut untuk aktivitas ilegal. Namun, jejak keduanya semakin sulit ditemukan.

“Pelaku sudah kami hubungi, tapi nomor ponselnya tidak aktif. Alamatnya pun sudah kami cek dan tidak ditemukan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik alat berat disebut berkomitmen akan mengembalikan BB apabila diperlukan kembali dalam proses perkara, termasuk saat gelar perkara.

Menurut Epi, alat berat tersebut awalnya disewa pelaku untuk kegiatan steking kebun. Namun, dalam perkembangannya, mesin raksasa itu justru dipakai untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan.

“Pemilik bilang awalnya untuk steking, tapi ternyata dipakai untuk PETI dan ditemukan di wilayah hutan,” ujar Epi.

Atas temuan tersebut, alat berat tersebut sejatinya masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, undang-undang yang dikenal menindak tegas kejahatan kehutanan seperti PETI dan illegal logging.

Di sisi lain, langkah pengembalian barang bukti kepada pemilik saat penyidikan masih berjalan dinilai bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP, yang menegaskan bahwa barang sitaan tidak boleh dikembalikan selama proses penyidikan dan peradilan masih membutuhkan barang tersebut.

Tak hanya itu, Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur ketat penyimpanan BB hingga adanya putusan yang sah atau penghentian penyidikan.

Artinya, kuat dugaan pelepasan BB ini berpotensi masuk wilayah pelanggaran prosedural.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan