Bikin Bos PETI Ketar-ketir, Baru 12 Hari Menjabat Kapolres Merangin Amankan 8 Tersangka dan 1 Unit Alat Berat

KABARUPDATE, Merangin – Kurang lebih 12 hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra langsung gerak cepat mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Negeri Tali Undang Tambang Teliti.

Tersangka berinisial S (46), MM (39) dan S (48) ditangkap di lokasi PETI wilayah Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Selasa (21/1). Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning.

Di hari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI dengan menggunakan mesin dompeng di wilayah Kelurahan Mampun, KecamatanTabir. Pada operasi itu,  lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24).

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melaksanakan konferensi pers ungkap kasus PETI/ist

“Dalam pengungkapan, personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” ungkap Roni.

Roni menegaskan, Polres Merangin akan terus melakukan patroli rutin untuk mengawasi dan mencegah aktivitas PETI yang merusak lingkungan. “Kepada masyarakat apabila mengetahui ada aktivitas PETI, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang guna menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Roni.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).

reporter: Rhomadan Cerbitakasa