KABARUPDATE.ID, Merangin – IR (28), warga Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi nekat menjadi kurir demi uang rokok dan sabu gratis. Kini, ia harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin.
Penangkapan IR dilakukan, setelah Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat jika ada peredaran sabu di wilayah Pamenang.
Aparat mengamankan pelaku di sebuah gubuk wilayah tempat tinggalnya dan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kaca pirex berisi sabu dengan berat 2,689 gram, satu buah kotak rokok bold hitam, satu unit hand phone Samsung A03 warna hitam dan satu buah alat hisap sabu terbuat dari kaca, Sabtu (21/6) sekira pukul 23:30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial HA. Dimana tersangka IR berperan sebagai kurir kurang lebih enam bulan dengan mendapatkan keuntungan berupa uang rokok serta gratis menggunakan narkotika jenis sabu dari HA.
“Uang imbalan hasil transaksi sabu saya gunakan untuk membeli rokok. Selain itu saya juga diberi sabu gratis untuk dinikmati,” sebut IR.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya polisi melakukan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan HA yang merupakan warga Pamenang setelah dipancing untuk datang ke lokasi gubuk bahwa ada pembeli sabu.
“Berdasarkan keterangan dari IR, selanjutnya tim langsung memancing HA untuk datang ke gubuk, hingga kemudian tersangka yang merupakan warga Pamenang itu berhasil diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis.
Dari hasil penggeladahan, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 16,49 gram, dua butir pil ekstasi, satu unit handphone OPPO A17 warna biru tua, uang tunai senilai Rp.238.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha WR155, satu pak plastik bening, satu buah alat hisap sabu terbuat dari kaca, satu buah plastik kosong, tiga buah kaca pirex, tiga buah plastik bening ukuran sedang kosong dan satu buah tas hitam.
”Iya, HA ini berhasil ditangkap setelah kita meminta IR untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dengan alasan untuk kembali membeli sabu. Pada saat tersangka datang kegubuk kita langsung melakukan penangkapan,” kata Rezi.
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba dan kurir barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berhasil berkat dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu dilingkungannya. Kemudian kami mendalami informasi tersebut sejak tanggal 16 Juni kemarin, hingga kemudian kurir dan tersangka berhasil kita amankan,” ujar Ruly.
Dari keterangan HA bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari JN dengan cara membeli sebanyak tiga kantong seharga Rp.21.000.000.-, dan baru dibayarkan tersangka senilai Rp.18.000.000.-, sedangkan kekurangan pembayaran akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
“Tersangka HA dan IR ini merupakan pemain lama yang sangat lihai sehingga sulit untuk ditangkap, karena dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan jaringan di bawahnya, sementara itu untuk JN saat ini anggota masih melakukan lidik dilapangan mudah-mudahan juga berhasil kita amankan,” tambah Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan atau pidana mati.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa