Diblender, Dicampur Deterjen, Dibuang ke Septic Tank! Begini Nasib Sabu Rp 2,6 Miliar di Merangin

Bangko, kabarupdate.id – Jambi. Aksi pemusnahan sabu-sabu senilai Rp 2,6 miliar oleh Polres Merangin Senin (20/10) siang, menjadi tontonan yang tak biasa. Di halaman Mapolres Merangin, serbuk putih mematikan itu dihancurkan dengan cara tak biasa, diblender bersama deterjen, lalu dibuang ke dalam septic tank.

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025 lalu. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sekitar dua kilogram sabu dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Baca Juga: Jaringan Sabu Antarprovinsi Terbongkar di Merangin, Polisi Sita 2,15 Kilogram Barang Haram!

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Merangin.

“Kami tidak main-main dalam memerangi narkoba. Barang bukti ini adalah hasil kerja keras anggota Satresnarkoba pada bulan Juli lalu. Hari ini kita musnahkan, agar tak ada celah sedikit pun bagi zat berbahaya ini untuk beredar kembali,” ujar Kapolres tegas di hadapan para tamu undangan.

Baca Juga: Dari Salah Jalan ke Salah Kabar: Wabup Khafid Jadi Korban Klaim Dapur MBG Elviana?

Pemusnahan disaksikan oleh berbagai pejabat daerah, mulai dari Sekda Merangin yang mewakili Bupati, Kajari Merangin, Ketua PN Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan, hingga Kepala BPOM Muara Bungo. Semua tampak serius menyaksikan setiap gram serbuk putih itu dihancurkan dan bercampur busa deterjen.

Menurut hasil penyelidikan, nilai ekonomi sabu yang disita mencapai Rp 2,6 miliar, jumlah yang bisa “membunuh masa depan” lebih dari 10 ribu jiwa bila beredar bebas di masyarakat.

Baca Juga: Listrik Padam Seharian di Lembah Masurai, Warga Geram: “Jangan Pancing Kami Demo!

Kiki menyebut, dua tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jambi, Sarolangun, dan Sumatera Selatan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A dan P, diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.

“Kami masih memburu dua DPO yang diyakini kabur ke wilayah Sumatera Selatan. Jaringan ini cukup rapi, tapi satu per satu mata rantainya sudah mulai kita bongkar,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat, mulai dari penghancuran manual menggunakan palu, dilanjutkan dengan proses penghancuran menggunakan blender yang dicampur deterjen cair, lalu dibuang ke septic tank.

Langkah ini dipastikan membuat sabu benar-benar tak bisa digunakan kembali.

Kegiatan berakhir dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait. Masyarakat yang menyaksikan dari luar pagar Mapolres sempat bertepuk tangan ketika blender terakhir berputar. Simbol tuntasnya perjuangan aparat menumpas zat beracun yang nyaris merusak generasi Merangin.

Baca Juga: Skandal Honorer Merangin! Anggaran Ada, Gaji Tak Dibayar, Surat Pun Tak Pernah Dikirim!

“Ini bukan sekadar memusnahkan sabu, tapi memusnahkan ancaman bagi anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang hadir.

Dengan pemusnahan tersebut, Polres Merangin menegaskan komitmennya, “Merangin Bersih Narkoba” bukan sekadar slogan, tapi janji yang sedang diwujudkan.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Artikel Selanjutnya