Bangko, kabarupdate.id – Tragedi yang terjadi di salah satu kafe di Jalur Dua, tepat di depan Kodim 0420/Sarko, kini menjadi sorotan publik. Insiden keributan di lokasi tersebut diduga melanggar aturan hingga menyebabkan salah satu korban berada dalam kondisi koma.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Polisi Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Warga Tabir Geger!
Dua pemuda Talang Kawo, RC (22) dan RS (17), ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Korban, S (27), warga Sungai Mas, kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pengeroyokan dipicu salah paham di kafe tersebut. Diduga, para tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum mengeroyok korban menggunakan balok kayu dan helm.
Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Jalur Dua, Pejuang Subuh Tagih Janji Bupati Syukur Eksekusi Tanpa Razia!
Baca Juga: Dua Pemuda Talang Kawo Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal, Korban Koma di Padang
Ketua Pejuang Subuh Merangin (PSM), Azeem, menegaskan, janji Bupati untuk menindak tegas pelanggaran tanpa razia harus dibuktikan di lapangan.
“Bupati pernah janji langsung eksekusi tanpa razia. Sekarang publik ingin lihat bukti nyata di lapangan. Jangan tunggu ada korban berikutnya!” tegas Azeem.
Warga di sekitar ujung Jalur Tiga, Sungai Ulak, juga mengeluhkan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga subuh, dengan dentuman musik keras yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Baca Juga: Hiburan Malam di Jalur Dua Tidak Digusur, Alasan “Atas Nama Kemanusiaan”
Menanggapi hal ini, Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan pernyataan singkat tegas saat diwawancarai usai sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Merangin, Senin (15/9).
“Terkait terjadinya keributan, saya sudah perintahkan Kasatpol PP untuk cek. Kalau terbukti, akan saya bereskan sesuai janji saya,” ujarnya di hadapan awak media.
Baca Juga: AKBP Kiki Firmansyah Ajak Warga Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
Senada, anggota DPRD Merangin dari Fraksi PKS Rustam Ependi mendesak pemerintah kabupaten agar mengambil langkah cepat dan tegas.
“Jika terbukti warung tersebut menjual miras, Pemkab cabut izin (tempat hiburan malam) yang melanggar. Ini harus sesuai dengan Perda yang berlaku,” katanya.
Reporter: Rhomadan Cerbitakasa