Dua Pemuda Talang Kawo Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal, Korban Koma di Padang

7,407 Views

Bangko, kabarupdate.id – Malam di Kelurahan Dusun Bangko berubah mencekam! Dua pemuda warga Talang Kawo, berinisial RC (22) dan RS (17), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda berinisial S (27), warga lingkungan Sungai Mas. Korban saat ini masih terbaring koma dan menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: PETI Gerogoti Kawasan Geopark UNESCO Merangin, Polisi Bakar 7 Rakit dan Sita Mesin Jet

“Keduanya berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (9/9) sekira pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, Jumat (12/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan itu dipicu salah paham ketika para tersangka bertemu korban S dan rekannya M (25) di sebuah kafe di jalur dua arah Simpang Tengkorak. Diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, kelima pemuda, masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok kedua korban.

Baca Juga: Sehari Setelah Bunuh Istri, Suami di Koto Rami Ikut Meninggal Dunia

Baca Juga: Tragedi di Koto Rami: Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istri di Kebun Kopi

Akibat aksi brutal tersebut, korban S mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirujuk ke Padang, Sumatera Barat karena kondisinya kritis. Sementara rekannya M juga menderita luka dan masih menjalani perawatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu balok kayu dan satu buah helm yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengejar tiga pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya. Tidak akan ada yang lolos!” tegas Ruly.

Baca Juga: Paripurna APBD-P Tegang, Yani: “Jangan Kirim Operator, Kirim Pejabat yang Bisa Menjawab!”

Baca Juga: Pembahasan APBD-P 2025, Ketua DPRD Merangin: Kepala OPD Wajib Bawa Kabid Hingga Staf yang Paham

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Paman korban yang tak kuasa menahan emosi meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini. “Kemanakan saya tidak bersalah, kenapa dipukuli sampai begini? Kami minta pelaku yang masih bebas segera ditangkap,” ujarnya dengan nada geram.

Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat warga Dusun Bangko. Banyak yang merasa resah dengan maraknya aksi kekerasan di jalur dua. Warga meminta polisi meningkatkan patroli malam hari agar kejadian serupa tidak terulang.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan