Dua Pria Asal Tabir Diamankan Polisi Saat Hendak Konsumsi Sabu

KABARUPDATE.ID, Merangin – Dua warga Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, masing-masing berinisial ES (29) dan M (35), tidak bisa mengelak saat diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya ditangkap saat diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima pada Selasa (22/6), tim opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada Kamis malam (26/6) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu dalam plastik bening, dua unit sepeda motor (Honda Supra FIT dan Honda Beat), dua ponsel android (OPPO dan Realme), serta satu kaca pirex.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis menegaskan, pihaknya serius dalam menindak setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Tim berhasil menangkap dua orang yang diduga akan berpesta sabu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang peduli dengan kondisi lingkungan sekitarnya. “Bila masyarakat semakin sadar dan mau berperan serta menjaga lingkungannya, Insya Allah kita bisa meminimalisir bahaya narkotika dan potensi gangguan keamanan lainnya,” kata Ruly.

Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ES dan M tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu. Identitas jaringan ini pun dikabarkan telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132, subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan