Jaringan Sabu Antarprovinsi Terbongkar di Merangin, Polisi Sita 2,15 Kilogram Barang Haram!

2,675 Views

Bangko, kabarupdate.id – Perburuan panjang jaringan pengedar sabu lintas provinsi akhirnya membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil membongkar sindikat besar yang menghubungkan wilayah Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung di dua kabupaten berbeda itu, polisi menyita total 2,15 kilogram sabu siap edar serta mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai kurir dan bandar.

Baca Juga: Proyek Bergizi yang Minim Empati? Dapur MBG di Zahdan Residence Dipertanyakan

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Tersangka berinisial RH (27), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, diciduk petugas saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Dari tangan RH, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,15 gram, sebuah ponsel Android, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk mobilitas.

Baca Juga: Syukur Tolak Menyerah pada Krisis: Ponpes Harus Tetap Dapat Haknya!

Baca Juga: Bupati Syukur Kecewa Lihat Kantor Dinkes Kotor, ASN Diminta Bawa Pot Bunga!

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang.

“Kami mendapat laporan adanya peredaran sabu di sekitar Desa Muara Belengo. Setelah penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku saat akan bertransaksi,” ujar Rezi kepada awak media, Kamis (16/10).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RH bukan pemain tunggal. Ia diketahui hanya berperan sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Mendapat petunjuk baru, tim langsung bergerak cepat ke Sarolangun untuk memburu sang bandar. Dengan pendampingan orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, polisi menggeledah rumah EZ dan menemukan gudang kecil tempat penyimpanan sabu dalam berbagai kemasan.

Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan, dua kotak putih merk Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat kotor 2,15 kilogram, plastik klip berisi sabu seberat 2,82 gram, plastik sabu lain seberat 50,34 gram, timbangan digital, sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, tas, dan kotak rokok berisi sabu.

Semua barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat di Nalo Tantan, Hilang 9 Hari, Akhirnya Ditemukan Membusuk di Kebun

Baca Juga: Lamaran Sering Ditolak, Usia Sudah 40, Pria di Merangin Ditemukan Meninggal di Rawa

Dalam pemeriksaan, EZ mengakui bahwa dirinya telah tiga bulan terakhir menjadi penyedia gudang sekaligus pengedar sabu di wilayah Sarolangun dan Merangin. Ia menyebut dua nama lain sebagai pemasok utama, A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan).

Kedua nama tersebut kini masuk daftar target operasi (DTO) dan tengah diburu kepolisian. “EZ ini bandar yang cukup besar. Ia sudah lama mengedarkan sabu ke dua kabupaten dengan sistem jaringan. Kami yakin masih ada aktor utama di balik ini,” tegas Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini sempat belum dirilis ke publik karena menjadi atensi pimpinan tingkat atas. Polisi ingin memastikan seluruh jaringan dapat terpetakan sebelum diumumkan secara resmi.

“Perkara ini kami tangani dengan hati-hati. Karena bukan hanya dua tersangka, tapi ada jaringan antarprovinsi yang saling terhubung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Menurut Kapolres, langkah selanjutnya adalah pengembangan untuk membongkar jalur distribusi sabu dari luar provinsi yang masuk ke Jambi.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat. “Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah itu. Kami butuh dukungan terus-menerus agar peredaran narkoba bisa ditekan sampai ke akar,” ujarnya.

Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Perang melawan narkoba belum usai
pengungkapan besar ini menjadi bukti keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Baca Juga: Limbah & Asap PT KDA Bikin Resah, DPRD Merangin Turun ke Lapangan!

Baca Juga: Harga Sawit Diprotes, PT AIP Berdalih Soal Mutu dan Sertifikasi, Warga Merasa Diakali

Namun, polisi mengakui masih ada pekerjaan besar di depan mata, membongkar dalang utama yang mengatur jaringan ini lintas provinsi.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh jaringan akan kami kejar. Merangin harus bersih dari narkoba,” tutup Kapolres tegas.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa