Jurnal Reflektif: Mengurai Kompleksitas Politik Hukum dan Dampak Undang Undang Cipta Kerja

Penulis : Mirza Budiansyah, Mahasiswa MIH FH UNJA

Fokus Refleksi: Dinamika Politik Hukum di Balik Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Implikasinya.

 

A. Intisari dan Pengamatan Awal

Pagi ini di hari minggu tanggal 14 Desember 2025 rinai hujan masih membasahi kota saya dari semalam, saya kembali teringat akan sebuah produk hukum yang tercipta namun masih banyak terdapat aksi kritis dan hak uji materil (judicial review) di Mahkamkah Konsitusi (MK) yaitu tentang tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Bayangan saya dipagi ini, saya masih merasakan perasaan yang ganjil dalam hati saat melihat bagaimana sebuah produk hukum, yang awalnya dimaksudkan untuk mengatasi “obesitas regulasi” dan memajukan investasi (visi yang ambisius dari sisi pemerintahan) bisa menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam sejarah modern Indonesia.

Saya mencatat pergerakan pembentukan sampai terbentuknya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang kontroversial, hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun 2021, dan kemudian dihidupkan kembali melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sampai akhirnya disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Prosesnya sungguh mencerminkan dinamika politik hukum yang kompleks dan tergesa-gesa.

B. Refleksi Politik Hukum (Mengapa Ini Terjadi?)

Dari kacamata politik hukum, pembentukan UUCK ini adalah perwujudan nyata dari pergeseran prioritas Dominasi Ekonomi/Investasi. Jelas sekali politik hukum material yang melandasi UUCK adalah deregulasi masif. Tujuannya cukup mulia dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan menarik investor dengan menawarkan “fleksibilitas” pasar tenaga kerja (misalnya, perubahan aturan upah, outsourcing, dan perekrutan pekerja/buruh dengan pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)) dan menyederhanakan perizinan. Namun ada kesan kuat bahwa kepentingan ekonomi diletakkan jauh di atas pertimbangan keadilan sosial dan lingkungan.

Kekuasaan Eksekutif yang domininan dalam Politik Hukum Formal dalam pembentukan dengan memakai metode Omnibus Law yaitu konsep membentuk Undang-Undang yang mengatur banyak hal atau yang mencakup banyak aturan di dalamnya atau dapat dipahami sebagai konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidasi banyak tema dan subjek yang terdapat di berbagai sektor untuk menjadi satu produk hukum yang besar dan holistic serta pengambilan sebuah keputusan untuk mengeluarkan Perppu setelah putusan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan betapa determinan dan dominannya kekuasaan eksekutif (Pemerintah) dalam proses legislasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mekanisme check and balances bekerja. Legislasi yang seharusnya melibatkan diskusi mendalam dan partisipasi publik, terkesan dikesampingkan demi kecepatan.

Defisit Demokrasi, bahwa inti kontroversinya selalu kembali pada Partisipasi Publik. Proses yang terburu-buru dan minimnya partisipasi publik menjadi pemicu gelombang protes bahkan sampai terjadinya penolakan dari berbagai elemen masyarakat luas, terutama protes dari Serikat Pekerja/Buruh, aktivis lingkungan, dan akademisi, dan pada akhirnya melakukan pengajuan hak uji materil (judicial review) di Mahkamkah Konsitusi (MK), Mahkamah konstitusi dalam putusannya menyatakan cacat formil, adalah bukti bahwa prosesnya dianggap tidak transparan dan mencederai prinsip demokrasi deliberatif. Ini menciptakan ketidakpercayaan yang mendalam.

C. Pergumulan Dampak (Keseimbangan yang Hilang)

Dari sisi mimbar akedemis, saya sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, juga melihat adanya ketidakseimbangan yang signifikan dari sisi aspek ataupun dampak negatif (kritikan) dan dampak dari sisi positif (Klaim Pemerintah), Pekerja beranggapan bahwa Undang Undang Cipta Kerja menurunkan perlindungan kepada pekerja/buruh (baik dari sisi pengupahan, cuti, dan sistem outsourcing yang akan diterapkan). Walaupun pemerintahan beranggapan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan kerja ini diharapkan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan dari bidang lingkungan, aktivis lingkungan, koalisi masyarakat, sampai akademisi dan pakar mereka menilai bahwa proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapannya tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan dengan tujuan hanya mendatangkan investor namun tidak memikirkan indikasi yang dapat merugikan banyak pihak (melemahkan perlindungan, menyederhanakan AMDAL). Sulit untuk mengabaikan bahwa klaim kemudahan investasi datang dengan harga yang mahal, potensi penurunan kesejahteraan pekerja dan melemahnya perlindungan lingkungan hidup. Politik hukum ini seakan memilih salah satu sisi secara ekstrem.

D. Pelajaran dan Kesimpulan Pribadi

Tulisan ini menegaskan kembali pemahaman saya bahwa hukum bukan hanya sekedar teks (law in books), tetapi juga hasil kekuasaan dan kepentingan politik yang menimbulkan reaksi dalam kehidupan bermasyarakat (law in action), seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dalam bukunya “Politik Hukum Di Indonesia” beliau mengatakan bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.’ Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukun-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dan proses pembentukan dan terbentuknya Undang Undang Cipta Kerja menjadi studi kasus yang cukup sempurna tentang bagaimana agenda pembangunan ekonomi yang ambisius dapat mengorbankan kualitas proses demokrasi dan hak-hak dasar warga negara. Meskipun pemerintah mengklaim telah memperbaiki masalah prosedural pasca putusan Mahkamah Konsitusi melalui Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023, namun dampak substansial pada pekerja dan lingkungan tetap menjadi pekerjaan rumah dan sumber kritik yang belum terselesaikan.

Kesimpulan: Pembentukan dan terbentuknya Undang Undang Cipta Kerja adalah monumen kompleks yang menggambarkan betapa sulitnya mencari titik temu antara percepatan pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak warga negara dalam bingkai politik hukum Indonesia.