Jambi, kabarupdate.id – Insiden pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN STS Jambi pada Rabu (27/8) memicu gelombang kecaman. Korps Alumni HMI (KAHMI) dan Badko HMI Jambi mendesak aparat penegak hukum dan pihak kampus mengusut tuntas kasus yang dinilai mencoreng citra akademik.
Sekretaris Majelis Wilayah (MW) KAHMI Provinsi Jambi, Azhar Mulia, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa represifitas semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan terjadi di lingkungan akademik,” tegas Azhar, Kamis (28/8).
Ia menegaskan MW KAHMI Jambi juga mengajukan empat tuntutan penting. “Pertama, usut pelaku perusakan baliho HMI. Kedua, tindak tegas pelaku pengeroyokan kader HMI. Ketiga, proses hukum sesuai KUHP. Keempat, pihak kampus harus bertanggung jawab dan memastikan rasa aman bagi mahasiswa,” ujarnya.
Ketua Umum Badko HMI Jambi, Rahmad Maulana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Seruan mereka mencerminkan sikap tegas bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam pendidikan dan mencemarkan citra akademis lembaga Islam.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah serangan terhadap kader kami dan nama baik organisasi. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” kata Rahmad.
Ia juga meminta pihak kampus tidak lepas tangan. “Kampus seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Jika kekerasan dibiarkan, bagaimana mahasiswa bisa belajar dengan tenang?” katanya dengan nada geram.
Sementara itu, Ketua MD KAHMI Muaro Jambi, Yasril, menyebut tindakan pengeroyokan ini harus menjadi pelajaran penting. Ia mengkritik bahwa tindakan semacam ini jauh dari citra lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjunjung nilai-nilai keislaman dan intelektualitas.
“Kekerasan seperti ini sudah sering terjadi. Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara memberi efek jera agar tidak terulang lagi,” tegas Yasril.
Pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto, menilai para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP. “Pengeroyokan dan perusakan jelas melanggar Pasal 351, Pasal 352, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, apalagi jika ada korban luka serius,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Tekanan dari alumni, organisasi mahasiswa, hingga pemerhati hukum menuntut langkah cepat aparat kepolisian dan rektorat. KAHMI dan Badko HMI Jambi berjanji akan terus mengawa kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa