Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Muaro Jambi, Pemerintah Tetapkan Status urgensi!

15 Views

Penulis: Santi Nurulia, Mahasiswa Universitas Jambi

Muaro Jambi — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seiring meningkatnya intensitas musim kemarau. Hingga saat ini, puluhan hektare lahan dilaporkan terbakar, sebagian besar merupakan lahan gambut yang mudah memicu penyebaran api.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi menyebutkan bahwa titik api terpantau di beberapa kecamatan. Proses pemadaman mengalami kendala akibat kondisi lahan yang kering serta keterbatasan sumber air di lokasi kebakaran. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, dan relawan terus melakukan upaya pemadaman secara intensif.

“Kami fokus melakukan pemadaman darat dan pendinginan agar api tidak meluas ke kawasan permukiman dan perkebunan warga,” ujar salah satu petugas BPBD Muaro Jambi.

Dampak kebakaran mulai dirasakan masyarakat, terutama penurunan kualitas udara yang menyebabkan jarak pandang berkurang dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi mengimbau warga untuk menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan patroli terpadu untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan secara sengaja. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran serta segera melaporkan jika menemukan titik api di lingkungan sekitar.

dalam hal ini jika di lirik dari pandangan sekaligus keterkaitan nya dengan politik hukum yg menjadi landasan sekaligus acuan terkait salah satu penentu yang juga bisa untuk di pedomankan dalam sistem peraturan hukum lingkungan akan tetapi masih terjadi bahkan sering di banyak kasusnya, tentang efektivitas sekaligus juga kajian tentang undang undang lingkungan hidup yg masih belum memberikan dampak yang signifikan untuk ketentraman bahkan kenyamanan di masyarakat terkait lingkungan maupun sumber daya alam yang cukup kuat untuk membuat masyarakat nyaman, dan tentram

karena ketegasan dari sisi penyebab maupun dampak masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, maka dalam sisi politik hukum menurut Danusaputro (1980: 65) bahwa lingkungan adalah semua benda

dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang

terdapat dalam ruang dimana menusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

Yang dalam hal ini dikemukakan pula oleh Soemarwoto (1977: 30) bahwa lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

Jadi masih diperlukan lagi revisi terkait undang kita di negara kita dikarenakan belum efisien dari segi penegakan hukum sekaligus juga penerapan dari peraturan maupun undang” hukum lingkungan kita.

Tinggalkan Balasan