Komersialisasi Keadilan: Dampak Arus Investasi Global terhadap Moralitas Hukum Kita

16 Views

Penulis: Santi Nurulia, Mahasiswa Universitas Jambi

Globalisasi telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi arus investasi asing ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Di satu sisi, investasi global membawa harapan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan. Namun di sisi lain, derasnya arus modal ini secara perlahan mengubah cara hukum bekerja dalam masyarakat. Hukum yang sejatinya berfungsi sebagai penjaga keadilan sosial, kini kerap diposisikan sebagai instrumen pendukung kepentingan ekonomi semata.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, struktur ekonomi, dan nilai-nilai sosial yang berkembang. Ketika investasi global menjadi prioritas utama negara, orientasi pembentukan dan penegakan hukum pun cenderung bergeser. Regulasi sering disusun untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor, sementara perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan justru terpinggirkan. Pada titik inilah keadilan berisiko mengalami komersialisasi.

Fenomena ini dapat dilihat dari kecenderungan hukum yang lebih lunak terhadap pelanggaran oleh pelaku usaha besar, dibandingkan dengan ketegasan hukum terhadap masyarakat kecil. Sengketa agraria, konflik lingkungan, hingga pelanggaran ketenagakerjaan kerap menunjukkan bagaimana hukum bekerja tidak netral. Keadilan seolah menjadi barang yang dapat dinegosiasikan, tergantung pada nilai ekonomi dan kekuatan modal yang terlibat.

Lebih jauh, komersialisasi keadilan juga berdampak pada moralitas hukum. Nilai-nilai etik seperti keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan sosial perlahan tergeser oleh logika efisiensi dan keuntungan. Aparat penegak hukum berhadapan dengan tekanan struktural untuk menjaga iklim investasi, bahkan jika hal tersebut harus mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hukum semakin menurun.

Namun, globalisasi tidak seharusnya dipahami sebagai ancaman mutlak bagi keadilan. Tantangan utamanya terletak pada bagaimana negara dan masyarakat mengelola pengaruh global tersebut. Hukum tetap harus diletakkan sebagai sarana rekayasa sosial yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar alat legitimasi kepentingan ekonomi. Investasi yang berkelanjutan justru membutuhkan sistem hukum yang bermoral, adil, dan dipercaya publik.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan kesadaran sosial untuk mengembalikan moralitas hukum pada tujuan dasarnya. Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan nilai keadilannya akan kehilangan legitimasi sosial. Di tengah arus investasi global yang tak terelakkan, menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial bukan hanya pilihan, melainkan keharusan.

Tinggalkan Balasan