KABARUPDATE.ID, Merangin – Ketegangan antara warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan PT Agrindo Indah Persada (AIP) terkait harga sawit, akhirnya menuai reaksi dari Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid Moein. Dalam keterangannya kepada media, Khafid memastikan akan memanggil pihak perusahaan guna menyelesaikan permasalahan yang menimbulkan keresahan petani tersebut.
“Senin besok kita panggil PT AIP untuk klarifikasi,” ujar Khafid, singkat namun tegas.
Baca Juga: Harga Sawit Diprotes, PT AIP Berdalih Soal Mutu dan Sertifikasi, Warga Merasa Diakali
Sebelumnya, puluhan warga—khususnya kaum ibu—menggelar aksi protes di depan perusahaan, mempertanyakan mengapa harga tandan buah segar (TBS) dari kebun mereka dibeli jauh lebih rendah dibandingkan sawit dari luar desa, seperti wilayah Pamenang.
Baca Juga: Warga Desa Tambang Baru Geruduk PT AIP, Protes Perbedaan Harga Sawit
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Warga Tambang Baru Siapkan Langkah Hukum dan Politik Terhadap PT AIP
Baca Juga: Tanggapi Aksi Warga Tambang Baru, Ini Respon PT AIP
Situasi ini menyoroti kembali praktik penetapan harga sawit yang dianggap timpang dan merugikan petani lokal. Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko, turut angkat suara. Ia mendesak perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur soal harga pembelian TBS kelapa sawit.
“Kalau PT AIP tetap tidak mengikuti harga Pokja yang sudah ditetapkan sesuai Permentan, kami akan ambil langkah hukum. Ini bukan sekadar imbauan, tapi regulasi yang wajib dipatuhi,” tegas Joko.
Joko juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran regulasi oleh perusahaan.
Menanggapi hal ini, Kepala Operasional PT AIP, Junaidi, mengatakan bahwa harga yang ditetapkan Pokja seharusnya berlaku hanya untuk petani mitra perusahaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut ketentuan dalam Permentan tersebut.
“Setahu kami, harga Pokja diperuntukkan bagi plasma atau mitra binaan yang bibitnya jelas. Untuk TBS swadaya, sejauh ini belum ada pabrik di Merangin yang mengacu pada harga Pokja. Tapi kalau kami salah, kami siap dikoreksi,” kata Junaidi.
Permentan No. 13 Tahun 2024 sendiri diterbitkan untuk menjamin keadilan harga TBS bagi petani dan mendorong kemitraan yang sehat antara pekebun dan perusahaan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permentan No. 1 Tahun 2018.
Kondisi yang berkembang di Merangin ini mencerminkan masih adanya celah dalam praktik tata niaga sawit yang memerlukan pengawasan ketat, terutama untuk memastikan petani swadaya tidak menjadi korban ketimpangan harga.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa