Korupsi Dana Desa T.A 2022, Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Kejari Deli Serdang

9 Views

Deli Serdang-Kabarupdate.id
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Jumat (16/2/2024) membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang S beserta Kaur Keuangan JH.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Deli Serdang menyatakan hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Kedua tersangka ini telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,- (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),” ujar Boy Amali.

Lanjut Kasi Intel menambahkan, bahwa kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

AN