KABARUPDATE.ID, Merangin — Tim Densus 88 Antiteror bersama Forkopimda Kabupaten Merangin menghentikan seluruh aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (Y-RAJU) dan Panti Yatim Kasih Ummi, Jumat pagi (25/7). Dua lembaga yang bergerak di bidang sosial-keagamaan itu resmi dibekukan karena terafiliasi pendanaan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Pembekuan ditegaskan melalui pembacaan surat Bupati oleh Kepala Badan Kesbangpol Merangin Mulyono, lalu dilanjutkan dengan pemasangan papan tanda pembekuan di dua titik. Meski sebelumnya papan nama yayasan dan panti sudah lebih dulu diturunkan pengurusnya.
Kedua merek tanda pembekuan pertama dipasang di Panti Yatim Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak dan kedua di Kantor Yayasan RAJU di pusat pertokoan ujung jalur tiga Sungai Ulak.
“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” jelas Muyono di lokasi.
Menurut versi Densus 88, keterkaitan dengan NII terjadi melalui pola pendanaan. Yayasan menghimpun dana lewat kotak amal yang dititipkan di rumah makan, masjid, dan toko-toko, namun tak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial.
Sejak keputusan dibacakan, segala bentuk kegiatan penggalangan dana, dan program sosial wajib dihentikan tanpa batas waktu.
Beroperasi Sejak 2018, Tanpa Izin Dinsos
KEDUA lembaga ini dikenal aktif melakukan kegiatan keagamaan seperti yasinan dan aksi sosial seperti “Jumat Berkah” pembagian makanan gratis di jalan lintas. Namun, di balik aktivitas itu, pemerintah daerah menyebut ada indikasi penyusupan paham radikal yang harus segera diputus.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa