JAMBI – Agus Rubyanto dan Khalis Mustiko adalah dua orang bersaudara. Keduanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo Aktif periode 2019-2024.
Agus Rubyanto saat ini adalah salah satu bakal calon Bupati Tebo, sementara Khalis Mustiko saat ini merupakan Caleg Terpilih Periode 2024-2029.
Dua kakak adik tersebut diduga kuat terlibat dalam lingkaran kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Pasalnya, selain peran Agus Rubyanto sebagaimna fakta persidangan. Rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut adalah juga rekening bank atas nama Khalis Mustiko yang waktu itu sebagai Direktur CV Empat Pilar Advertising.
Terkait kasus suap RAPBD Jambi ini, salah satu aktivis yang enggan namanya disebut kepada media ini menuturkan:
Untuk memindahkan Kajati Jambi, Para Kontraktor Proyek APBD Provinsi Jambi menggunakan tangan Agus Rubyanto yang sewaktu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tebo yang dianggap Punya akses ke Kejagung.
Kenapa Kajati Jambi waktu ingin diganti, karena para kontraktor menganggap Kajati Jambi waktu itu sering menyoroti kegiatan kegiatan mereka dalam mengelola kegitan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Para Kontraktor tersebut Iuran mengumpulkan dana dan disetor ke Agus Rubyanto melalui Rekening Khalis Mustiko yang notabene adalah Direktur CV. Empat Pilar Adversting.
Pertanyaannya:
Pertama, siapa yang menjamin dana suap untuk menggeser Kajati Jambi itu hanya lewat rekening Khalis Mustiko, bisa saja ada jumlah lain yang diserahkan secara tunai atau rekening yang lain kepada Agus Rubyanto?
Kedua, kenapa para kontraktor ingin Kajati Jambi waktu itu dicopot dari jabatannya?
Ketiga, CV Empat Pilar Advertising direkturnya adalah Khalis Mustiko, yang merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek APBD Jambi, khususnya didaerah Kabupaten Tebo. Apa mungkin tidak ada setoran utk mendapatkan proyek Tersebut?
Dirinya meminta KPK dalam hal ini bertindak jeli untuk mengungkap dugaan keterlibatan Agus dan Khalis Mustiko dipisaran kasus Suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018.
“Dalam hal ini, kami minta KPK jeli dan cerdas dalam mendeteksi keterlibatan Agus Rubyanto dan Khalis Mustiko dalam kasus ini,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Golkar Khalis Mustiko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 di Mapolda Jambi.
Khalis Mustiko menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik KPK. Keponakan dari Bupati Tebo Sukandar itu, usai menjalani pemeriksaan terlihat menghindari awak media. (*)