Jambi, kabar update.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek itu diketahui menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan awal yang dilakukan meliputi verifikasi serta analisis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor.
“KPK tentu akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dengan melakukan penelaahan awal,” ujar perwakilan KPK sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka karena proses masih berada pada tahap awal.
KPK juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi, karena informasi dari publik kerap menjadi pintu masuk bagi pengungkapan suatu perkara.
Sebelumnya, sejumlah media nasional juga memberitakan bahwa laporan terkait proyek stadion tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum mengarah pada kesimpulan hukum tertentu, sebagaimana dilansir oleh Liputan6.






