Bangko, kabarupdate.id — Setelah gelombang keluhan warga terkait polusi asap yang menyelimuti kawasan Desa Langling, Kecamatan Bangko, dan Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas. Komisi III DPRD memanggil manajemen PT KDA untuk dimintai penjelasan dan mencari solusi konkret, Senin (22/9).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Merangin, Al Hanim Assodiqi, didampingi Hasren Purja Sakti serta dihadiri anggota dewan lainnya seperti Rustam Efendi, Pahala Junior Pasaribu, dan Amri Saham, berlangsung panas namun produktif. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin yang sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan.
Dari hasil pemeriksaan DLH, ditemukan abu boiler dari cerobong pabrik PT KDA yang menempel di lantai dan dinding rumah warga. Tak hanya itu, asap tebal juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak. “Secara kasat mata, asap dan abu itu bisa menimbulkan risiko ISPA. Dampaknya nyata,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Merangin, Sugiono.
Pihak PT KDA sempat menyampaikan keberatan bila diminta menghentikan produksi, dengan alasan mempertahankan pekerjaan para buruh. Namun argumentasi itu langsung ditepis anggota DPRD. “Perusahaan tidak bisa hanya memikirkan produksi dan laba. Masyarakat juga punya hak atas udara bersih,” tegas Pahala Junior Pasaribu.
Ketegangan rapat akhirnya mencair setelah DPRD dan manajemen PT KDA menyepakati lima poin penting hasil hearing:
1. PT KDA wajib memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam dan abu boiler.
2. Menunggu hasil analisis DLH Merangin terkait sebaran debu boiler di pemukiman warga RT 08, 09, dan 10.
3. Proses perbaikan harus diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak hearing dilaksanakan.
4. PT KDA menyanggupi perbaikan sistem produksi cerobong asap untuk meminimalkan emisi ke udara.
5. Perusahaan berkomitmen menyalurkan bantuan CSR bagi masyarakat terdampak polusi.
“Jika dalam satu bulan poin-poin ini tidak dijalankan, kami akan rekomendasikan penutupan sementara produksi pabrik hingga seluruh kewajiban dipenuhi,” tegas Al Hanim.
Sementara itu, Rustam Efendi dari Komisi III menambahkan, DPRD akan terus memantau pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. “Kami tidak ingin masalah ini berhenti di rapat saja. DLH dan DPRD akan turun kembali untuk melihat perkembangan di lapangan,” ujarnya.
Langkah tegas DPRD Merangin ini menjadi bukti nyata komitmen legislatif terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Warga pun kini menanti apakah PT KDA benar-benar menepati janji perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa







