Main Sabu Lagi, Warga Tabir Ini Emang Gak Pernah Kapok!

726 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Tengah malam di Dusun Baru, Tabir, ketika kebanyakan warga sudah terlelap, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin justru baru memulai perburuan senyap mereka. Targetnya adalah inisial MAS (21), residivis narkoba yang baru beberapa tahun lalu keluar dari balik jeruji besi. Tapi rupanya, jeruji tak membuat jera.

Baca Juga: Transaksi Gagal, Tersangka Kena Tangkap! Pengedar Ekstasi Asal Bengkulu Diciduk Saat Hendak Beraksi di Merangin

Pada Selasa dini hari, (29/7) sekira pukul 01.30 WIB, rumah MAS di RT 019, Desa Sungai Daho, didatangi tim Satresnarkoba setelah penyelidikan intensif mengarah pada satu nama yang kembali aktif mengedarkan barang haram.

“Tim langsung menyergap rumah tersangka dan mendapati MAS berada di dalam,” ujar AKP Rezi Darwis.

Baca Juga: Orangtua Siswa SMPN 4 Merangin Keluhkan Biaya Seragam Rp1,6 Juta

Hasil penggeledahan tak main-main. Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 49,690 gram, satu pack plastik bening kosong (diduga untuk repack), satu unit handphone OPPO A77, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

MAS pun langsung digelandang ke Polres Merangin bersama barang bukti.

Namun yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata MAS bukan wajah baru di dunia hitam ini. Menurut AIPTU Ruly, Kasubsi Penmas Polres Merangin, tersangka adalah residivis kasus serupa tahun 2021.

“Setelah bebas, dia kembali berhubungan dengan rekan satu sel. Dari situlah jaringan ini terjalin lagi,” ungkap Ruly.

Baca Juga: Harga Sawit Diprotes, PT AIP Berdalih Soal Mutu dan Sertifikasi, Warga Merasa Diakali

Yang lebih mengejutkan, sabu hampir 50 gram itu ternyata baru “DP” oleh tersangka. Dari total harga Rp35 juta untuk setengah ons, MAS baru membayar uang muka Rp3 juta. Setelahnya, ia menjemput langsung barang dari rekannya di Jambi. Identitas sang pemasok kini sudah dikantongi polisi.

Kini MAS harus kembali menikmati sepinya sel tahanan. Namun kali ini dengan ancaman yang jauh lebih berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsideir Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun, plus denda hingga Rp10 miliar.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa