KABARUPDATE.ID, Merangin – Aksi keji bak adegan film horor terjadi di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Dua pria muda, Putra (19) dan Riau Wanja alias Anja (28), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, tega mengeroyok dan menganiaya seorang pria bernama Juli hingga nyaris meregang nyawa. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hingga membuat wajah robek, pelipis berlubang, dan pergelangan tangan putus.
Peristiwa berdarah itu pecah pada Jumat siang (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Persiapan Sungai Tebal. Dendam lama yang membara antara pelaku dan korban akhirnya meledak menjadi percobaan pembunuhan yang brutal.
Baca Juga: Polisi Beri Hadiah Timah Panas Perampok di Penginapan Sungai Tebal, Saat Digeledah Ada Ganja
Kronologi sadis dimulai saat Putra dan Anja tengah memperbaiki jalan desa. Saat itu, korban Juli melintas santai dengan sepeda motornya. Tak kuasa menahan amarah, Putra diduga langsung memprovokasi Anja untuk mengejar dan ‘menghabisi’ korban di tempat.
Tanpa ragu, Anja menunggangi motor dan memburu Juli, sementara Putra mengikuti dari belakang dengan berjalan kaki. Tak butuh waktu lama, saat korban lengah, Anja lebih dulu mengayunkan pisau ke arah kepala dan punggung korban. Beberapa detik kemudian, Putra menyusul dan menikam pelipis korban secara membabi buta.
Puncaknya, Anja kembali menghujamkan pisau ke tangan korban dengan kekuatan penuh hingga pergelangan putus. Darah mengalir deras, tubuh korban ambruk tak berdaya. Wajahnya robek, tubuhnya berlumuran darah, dan tak sadarkan diri di tengah jalanan desa.
“Korban ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan, luka terbuka di pelipis, wajah, dan tangan. Kondisinya kritis,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, Sabtu (5/7).
Setelah melancarkan aksi biadabnya, kedua pelaku kabur menggunakan mobil Toyota Vios. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.
Baca Juga: Dua Pria Asal Tabir Diamankan Polisi Saat Hendak Konsumsi Sabu
Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, Tim Gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai dan berhasil mengendus jejak pelarian pelaku. Hanya berselang dua jam dari kejadian, keduanya diringkus tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit HP, dan mobil yang digunakan kabur berhasil diamankan. Pelaku juga mengaku perbuatannya dilandasi dendam pribadi,” jelas Ruly.
Saat ini, Putra dan Anja mendekam di sel tahanan Polres Merangin. Keduanya terancam pasal berat atas aksi brutalnya yang nyaris mengakhiri nyawa korban.
“Mereka dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berat,” tutup Ruly.
Korban sendiri saat ini masih dalam perawatan intensif. Polisi terus mendalami motif dan mencari saksi-saksi untuk mengungkap latar belakang dendam berdarah ini.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa