KABARUPDATE.ID, Merangin – Di balik rimbunnya hutan produksi di Kabupaten Merangin, suara keresahan dan harapan bercampur jadi satu. Isu keterlanjuran lahan garapan warga terus bergulir, namun di tengah gelombang itu, Direktur PT Jebus Maju Risgianto berdiri dengan satu pesan yang jelas, tidak ada niat aneh.
“Kami cuma ingin hutan tetap lestari dan warga tetap bisa berkegiatan. Tapi semua harus sesuai aturan,” ujar Risgianto kepada Kabar Update seusai tugas dinas dari pusat negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Dengan gaya bicara lugas tanpa banyak basa-basi, ia menepis tudingan miring yang berhembus belakangan ini soal pengelolaan kawasan hutan produksi.
Perusahaan yang ia pimpin, PT Jebus Maju, memegang izin sah atas kawasan tersebut. Namun, belakangan muncul sorotan soal lahan yang telah lebih dulu digarap warga, sebagian ditanami kopi, karet, bahkan sawit.
“Kopi contohnya, kami masih bisa akomodasi. Bisa disisip tanaman hutan seperti jengkol, petai, durian. Tapi kalau sawit, mohon maaf, itu jelas dilarang oleh pusat. Kami gak bisa main-main dengan aturan,” tegasnya.
Antara Hukum dan Kearifan Lokal
PERSOALAN lahan memang pelik. Tidak semua bisa diukur dengan meteran hukum. Banyak warga yang sudah lama menggarap, bahkan menggantungkan hidup dari kebun yang kini masuk kawasan konsesi. Tapi Risgianto menegaskan, bukan berarti PT Jebus menolak kehadiran masyarakat.
“Kalau kami biarkan pelanggaran, kami bisa dianggap melakukan pembiaran. Masyarakat bisa saja untung sesaat, tapi perusahaan kena pasal. Kan nggak enak,” katanya.
Ia mendorong warga masuk dalam program kemitraan kehutanan, sesuai skema Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Dalam skema ini, masyarakat tetap bisa berkebun, asalkan tidak melanggar batas-batas ekologis dan hukum.
“Biar tim PKH yang dampingi, mereka punya mandat dari Presiden. Kami nggak mau bertindak di luar payung hukum yang ada,” ujarnya, menekankan bahwa pendekatan kolaboratif lebih diutamakan.
Diperkuat oleh Pihak Dinas: Izin Resmi, Sawit Tetap Dilarang
DUKUNGAN terhadap sikap PT Jebus Maju datang dari Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Merangin IV-VI, Rusnal. Ia menegaskan bahwa izin PT Jebus masih aktif, dan perusahaan punya tanggung jawab besar. Melindungi kawasan dari kebakaran, perambahan, dan tambang ilegal.
Baca Juga: PT Jebus Siapkan Laporan ke Mabes Polri Jika Tak Ada Kemajuan Kasus
“Pemanfaatan kawasan hutan produksi memang bisa dilakukan, tapi hanya lewat kemitraan kehutanan atau program perhutanan sosial. Tanaman pun harus tanaman hutan, bukan sawit,” tegas Rusnal.
Tim KPHP bahkan telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan inventarisasi dan pemasangan batas kawasan. Langkah ini, kata Rusnal, bukan untuk mengusir masyarakat, melainkan menciptakan keteraturan dan keadilan bagi semua pihak.
Komitmen Sosial: Tak Hanya Soal Kayu dan Hukum
MENARIKNYA, di tengah kekakuan regulasi dan tantangan lapangan, PT Jebus Maju tidak menutup diri dari kehidupan sosial masyarakat sekitar. Mereka aktif mendukung kegiatan pemuda, keagamaan, hingga membantu infrastruktur komunitas.
“Kalau ada turnamen voli, kita bantu. Pesantren minta bantu pemerataan tanah, kita bantu juga. Kami bukan robot aturan. Kami juga manusia, dan kami ingin tumbuh bersama warga,” tutur Risgianto, dengan senyum samar.
—
Narasi ini bukan tentang penguasa hutan, tapi penjaga harmoni. Di antara batas hukum dan denyut masyarakat, PT Jebus Maju mencoba menjaga keseimbangan. Apakah langkah ini akan diterima semua pihak? Waktu dan dialog akan menjawabnya. Yang pasti, bagi Risgianto, niat mereka tetap satu, yaitu menjaga hutan tanpa niat aneh.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa