Bangko, kabarupdate.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali diguncang insiden memalukan. Seorang guru SMPN 32 Tabir Ulu menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas mengajar. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Merangin yang menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi.
Insiden itu terjadi di depan kelas IX SMPN 32 Desa Muara Jernih, Tabir Ulu. Saat korban, Paimin, tengah mengajar seperti biasa, ia tiba-tiba diserang secara fisik oleh oknum yang diduga memiliki tekanan kepentingan tertentu. Kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi guru dan siswa.
Ketua PGRI Merangin, M. Zubir, menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas tindakan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (15/10), Zubir tampil tegas bersama Plt Kadis Dikbud Merangin Juhendri, keluarga korban, tim pengacara, serta para guru.
“Guru kami sedang menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Kekerasan di lingkungan sekolah adalah pelecehan terhadap dunia pendidikan. Ini tempat yang harus kita jaga dari konflik dan kepentingan apa pun,” tegas Zubir didampingi langsung Sekretaris PGRI Merangin Najib, dan Wakil Ketua I M. Khatib.
Tidak berhenti di situ, PGRI menegaskan akan mengawal proses hukum hingga akhir, memastikan korban mendapat perlindungan penuh. Untuk itu, pendampingan hukum diserahkan kepada kuasa hukum yang dikomandoi Padri Zelvian, sosok yang juga tercatat sebagai bagian dari tim hukum Pemerintah Kabupaten Merangin.
Padri Zelvian, selaku kuasa hukum guru Paimin, menyampaikan sikap tegas bahwa tindakan pemukulan di lingkungan pendidikan tidak bisa lagi dianggap sebagai konflik biasa. Ia memastikan proses hukum harus berjalan objektif tanpa ada tekanan atau intervensi pihak mana pun.
“Kami melihat kasus ini bukan hanya perbuatan kriminal biasa, tetapi serangan terhadap dunia pendidikan. Guru adalah pihak yang dilindungi undang-undang, dan tindakan pemukulan ini merupakan pelanggaran berat,” tegas Padri.
Ia juga menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh bukti hingga saksi diperiksa secara lengkap oleh penyidik. Menurutnya, kasus ini berpotensi menjadi contoh buruk jika tidak diselesaikan secara tuntas.
“Kami akan mengawal dari tahap laporan hingga penetapan tersangka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, dan guru tidak boleh hidup dalam ketakutan saat bertugas,” lanjutnya.
Padri juga mengingatkan bahwa MoU antara PB PGRI dan Kapolri tahun 2022 bukan sekadar dokumen simbolis. Dalam MoU itu, kepolisian diwajibkan memberi perlindungan penuh terhadap guru yang sedang menjalankan tugas.
“Maka dari itu, kami meminta aparat bertindak sesuai komitmen nasional tersebut. Polisi wajib hadir untuk melindungi guru, bukan sebaliknya,” ujarnya.
PGRI Merangin juga segera berkoordinasi dengan PGRI Provinsi Jambi. Respons cepat pun datang, pengurus provinsi langsung mengeluarkan pernyataan resmi yang mendorong penyelesaian kasus secara tegas dan transparan.
Zubir menegaskan bahwa kasus ini bukan semata urusan dinas pendidikan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi soal satu guru saja. Ini soal martabat dunia pendidikan. Dan kami tidak akan berhenti sebelum pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik yang semakin besar, PGRI Merangin bersama kuasa hukum memastikan satu hal, mereka akan mengawal kasus ini sampai titik akhir. Guru harus aman, pendidikan harus dihormati, dan kekerasan di sekolah tidak boleh dibiarkan terjadi lagi.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa












