Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Asal Lampung Nekat Gelapkan Kendaraan di Merangin

KABARUPDATE.ID, Merangin – Niat jahat berbalut kepercayaan berakhir di balik jeruji. Dua pemuda asal Lampung, AF (19) dan AS (22), harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi.

Baca Juga: “Iko Terakhir Abang Marantau”: Tembakan di Papua, Duka di Merangin

Baca Juga: Kakek 58 Tahun di Bukit Subur Merangin Diciduk Polisi, Jadi Kurir Sabu demi Rokok dan Sabu Gratis

Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan modus pura-pura meminjam motor untuk memperbaiki kendaraan mereka yang katanya rusak, kedua pelaku justru langsung kabur setelah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik korban berpindah tangan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Tak butuh waktu 24 jam, keduanya berhasil diringkus saat hendak kabur di Simpang Empat Lampu Merah Sarolangun. Barang bukti berupa motor dengan nomor polisi BH 4414 PY atas nama Yatini juga berhasil diamankan.

“Ini hasil kerja cepat dan tepat dari tim di lapangan. Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” terang Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.

Baca Juga: Menjaga Hutan Tanpa Niat Aneh: PT Jebus Maju dan Jalan Tengah di Tengah Polemik Lahan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ruly juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dekat. “Jangan ragu untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula pelaku bisa ditindak,” tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Hadiahi Bupati Piagam Penunggak Pajak, Syukur Ngeles: Itu Data Palsu!

Kerugian korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 8 juta. Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan