Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi pada Kamis, 9 April 2026, untuk melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Laporan tersebut terkait dengan pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti yang dikerjakan oleh CV. WAY SALAK dengan nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 tahun anggaran 2025. MPRJ menuding bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh karena tidak mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua MPRJ, Bob To, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi gradasi atau spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). MPRJ meminta Kejati Jambi untuk segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Pengairan PUPR Kota Jambi, kontraktor, dan konsultan pengawas.
MPRJ juga meminta audit seluruh kekayaan pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Laporan MPRJ diterima oleh PTSP Kejati Jambi dan akan diteruskan kepada pimpinan.






