Nyaris Dihajar Massa, Pencuri Sawit di Pamenang Tertangkap Basah Usai Sembunyikan Barang Curian di Lubang

1,011 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Aksi pencurian kelapa sawit yang meresahkan warga Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial H (35) nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah menggasak puluhan janjang sawit milik warga, Sabtu (26/7).

Baca Juga: Sehari Setelah Bunuh Istri, Suami di Koto Rami Ikut Meninggal Dunia

Baca Juga: Tragedi di Koto Rami: Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istri di Kebun Kopi

Kejadian bermula saat Sobran (38) bersama rekannya Fahmi mendatangi kebun sawit milik Sobran. Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya terkejut melihat buah sawit masak di pohon sudah raib. Lebih parah lagi, satu unit CCTV merk G-LENZ warna hitam yang terpasang untuk memantau kebun juga ikut hilang.

Merasa geram, Sobran pun mengajak rekan-rekannya melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku H terlihat masuk ke kebun membawa alat panen. Pelaku tak sadar jika gerak-geriknya sudah dibidik dari jarak dekat. Saat ia berusaha mengambil sawit yang sebelumnya disembunyikan di lubang tertutup pelepah, korban bersama warga langsung meringkusnya.

Baca Juga: Sejak 2014 Kantongi Izin, PT CBM Bakal Diperiksa Ulang Disnakbun Merangin

Baca Juga: Ngukur Bayang-Bayang Ala PT CBM: Dapat Izin Banyak, Kelola Sedikit!

“Benar, tersangka berhasil diamankan langsung oleh korban dan masyarakat. Untungnya warga yang emosi berhasil diredam dan pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pamenang,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, Senin (11/8).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos, 70 janjang kelapa sawit seberat kurang lebih 1.020 kg, satu lembar bukti timbangan, satu unit CCTV merk G-LENZ, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp enam juta.

Berdasarkan keterangan warga, aksi pelaku bukan kali ini saja. Dalam beberapa bulan terakhir, sawit milik warga sering hilang, merugikan para petani setempat. Inilah yang membuat Sobran memasang CCTV di kebunnya.

Baca Juga: Mengerikan! Dua Pria di Sungai Tebal Merangin Tusuk Korban, Tangan Putus, Ditinggal Bersimbah Darah di Jalan

Kini pelaku H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan