Panas Dingin! DPRD Merangin Turun Tangan, Warga Vs PT Jebus Maju Akhirnya Sepakat Sementara

KABARUPDATE.ID, Merangin – Konflik yang mengganjal bertahun-tahun antara warga dan PT Jebus Maju akhirnya mulai menemukan titik terang. Audiensi Lintas Komisi DPRD Merangin, Senin (21/7), mempertemukan perusahaan dengan sembilan kepala desa dan tiga camat dari wilayah terdampak aktivitas perusahaan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, serta anggota Komisi I, II, dan III. Fokus utamanya, menyelesaikan sengketa batas wilayah dan status hutan produksi yang dikelola PT Jebus Maju.

Baca Juga: Warga Desa Tambang Baru Geruduk PT AIP, Protes Perbedaan Harga Sawit

Sembilan desa yang hadir berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Jambu, Renah Pembarap, dan Sungai Manau, antara lain: Desa Nalo Gedang, Baru Nalo, Tiongko, Sungai Pinang, Muara Bantan, Durian Batakuk, Talang Segegah, Gelanggang, dan Muaro Panco Barat.

“Kita ingin konflik ini tidak berlarut. Masyarakat minta lahan yang telah mereka tanami. Termasuk kebun sawit, jangan masuk dalam rekom penyangga PT Jebus Maju,” ujar Bong Fendi, panggilan akrab Herman Effendi

Audiensi ini melahirkan delapan poin kesepakatan penting, meski masih bersifat sementara hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat. Poin-poin tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Gubernur Jambi.

Salah satu poin krusial adalah pengakuan terhadap lahan yang sudah dikuasai warga, dengan syarat tidak ada perluasan lahan baru. DPRD juga menyoroti kemungkinan perubahan status lahan dari Hutan Produksi (HP) menjadi tanah milik masyarakat melalui pengajuan sertifikasi.

“Kami ingin ada kejelasan status lahan. Apakah bisa berubah dari HP ke tanah bersertifikat? Ini penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Bong Fendi, yang juga Ketua DPD Golkar Merangin.

Sementara itu, anggota DPRD Merangin As’ari El Wakas (Apuk) menegaskan perlunya pemetaan ulang wilayah desa dan kawasan perusahaan.

“Pemetaan harus selesai dulu. Tapi ingat, jangan ada penambahan kebun baru! Kita akan bawa ini ke Gubernur Jambi dan dorong evaluasi izin PT Jebus Maju,” katanya.

Apuk juga mengingatkan PT Jebus Maju agar tidak mengintimidasi warga yang sudah lebih dulu membuka kebun di area perusahaan, selama proses batas wilayah belum tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Merangin Muhammad Yani mengingatkan, PT Jebus Maju agar berkaca dengan konflik warga yang meledak di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tebo. “Suasana kebatinan masyarakat ini rentan, karena kami juga lahir dari bawah,” ujarnya.

Sementara Direktur PT Jebus Maju Risgianto menyatakan, perusahaan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia menyebut lahan yang dikuasai warga tidak memiliki sertifikat, karena masih masuk kategori hutan produksi.

“Warga bisa memanfaatkan lahan, tapi bukan untuk sawit. Karena sawit saat ini jadi perhatian Satgas PKH. Untuk tanaman non-sawit, kami izinkan sebagai bentuk toleransi,” katanya.

Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen membentuk tim sosialisasi tingkat desa, serta membuka peluang kemitraan dengan warga untuk lahan yang sudah dikelola, setelah data diverifikasi.

Baca Juga: Harga Sawit Diprotes, PT AIP Berdalih Soal Mutu dan Sertifikasi, Warga Merasa Diakali

Delapan Kesepakatan Penting Audiensi 21 Juli 2025:

1. PT Jebus Maju hanya boleh beraktivitas di kawasan izin yang tidak dikuasai masyarakat.
2. Tapal batas segera dipasang bersama pemerintah desa.
3. Pemerintah desa wajib mendata lahan yang dikuasai warga.
4. Dibentuk tim sosialisasi PT Jebus Maju di tingkat desa.
5. Warga boleh mengelola lahan yang sudah dibuka tanpa intimidasi, tanpa perluasan baru.
6. PT Jebus Maju dilarang menyebut kawasan konservasi sebagai hutan produksi secara sepihak.
7. DPRD mendorong Pemkab Merangin dan Gubernur Jambi ajukan perubahan status lahan ke pusat.
8. Tidak boleh ada illegal logging, PETI, atau pembukaan lahan baru di dalam kawasan izin.

Reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan