Pasca Putusan MK Ubah Ambang Batas Calon, Segini Syarat Minimal Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Merangin

17 Views

Bangko, Kabarupdate.id — Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat minimal Parpol atau gabungan parpol mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada). Membuka peluang pertarungan Pilkada Merangin menyajikan Calon Lebih banyak.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Merangin yakni 276.576 Jiwa, maka syarat minimal Parpol atau gabungan parpol mengusung Calon paling sedikit 8,5%.

Sementara Suara Sah Parpol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Merangin, berjumlah 229.992 Suara Sah. Maka parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon dengan syarat minimal 19.550 suara sah atau 8,5% dari total suara Sah Hasil Pemilu 2024.

Berikut ini suara sah masing-masing parpol Merangin:

1. PKB : 27.361
2. Gerindra : 23.724
3. PDIP : 17.268
4. Golkar : 27.815
5. Nasdem : 21.159
6. Buruh : 426
7. Gelora : 4.972
8. PKS : 14.891
9. PKN : 9.285
10. Hanura : 4.598
11. Garuda : –
12. PAN : 27.059
13. PBB : 2.513
14. Demokrat : 20.504
15. PSI : 480
16. Perindo : 13.943
17. PPP : 23.994
18. Ummat : –
Total : 229.992 x 8,5% = 19.549 /19.550 setelah pembulatan keatas.

Beberapa parpol bahkan bisa mengusung sendiri calonnya, seperti PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP. Sementara parpol yang lain harus koalisi agar bisa mengusung calon walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.