Penulis : Wahyu Trio Saputra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi
Politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek publik dan anggaran daerah. Makalah ini membahas bagaimana politik hukum memengaruhi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi contoh konkret keterkaitan antara kekuasaan politik, kebijakan hukum, dan praktik penyalahgunaan anggaran publik di tingkat daerah.
Korupsi dalam pengelolaan proyek publik merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, politik hukum dipahami sebagai arah kebijakan negara dalam membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum. Politik hukum yang tidak transparan dan sarat kepentingan dapat membuka peluang terjadinya korupsi, sementara politik hukum yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Kasus suap proyek PUPR OKU menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan satu aktor, tetapi merupakan hasil dari kolaborasi antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak swasta. Dalam kasus ini, terungkap adanya pengaturan anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan anggota DPRD, pejabat Dinas PUPR, serta kontraktor swasta. Praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan anggaran daerah dan kuatnya pengaruh kepentingan politik dalam pengelolaan proyek publik.
Peran KPK dalam kasus ini sangat strategis sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengungkap praktik suap dan menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur kekuasaan. Tindakan ini menunjukkan bagaimana politik hukum yang berpihak pada pemberantasan korupsi dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan bahwa proses penyidikan, penahanan, dan penuntutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, penegakan hukum terhadap korupsi tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah adanya intervensi dan tekanan politik yang berpotensi menghambat proses hukum. Pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi sering kali memiliki kekuatan politik yang besar, sehingga dapat memengaruhi jalannya penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, politik hukum yang kuat harus mampu melindungi independensi lembaga penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan.
Selain penindakan, politik hukum juga berperan penting dalam aspek pencegahan korupsi. Pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, perbaikan sistem pengawasan anggaran, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan proyek publik. Penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement, misalnya, dapat meminimalkan ruang bagi praktik korupsi dengan membuka akses informasi kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Pengawasan anggaran daerah merupakan elemen kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaanwewenang.KasusPUPROKUmenunjukkanbahwapengawasanyanglemahmemberikanruangbagiterjadinyapersekongkolanantarapejabatpublikdanpihakswasta.
Politik hukum yang baik harus mampu memperkuat peran lembaga pengawas, seperti BPK, inspektorat daerah, dan DPRD, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Peran masyarakat dalam menjaga transparansi dan keadilan juga tidak dapat diabaikan. Dukungan publik terhadap penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek publik dapat menjadi faktor penyeimbang terhadap kekuasaan politik. Kesadaran hukum masyarakat yang tinggi akan memperkuat tekanan moral dan politik agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten.
Secara keseluruhan, kasus korupsi suap proyek PUPR OKU menggambarkan betapa eratnya hubungan antara politik dan hukum dalam pengelolaan anggaran publik. Politik hukum yang tidak sehat dapat melanggengkan praktik korupsi, sedangkan politik hukum yang berorientasi pada kepentingan publik dapat memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari negara untuk membangun politik hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan guna mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.






