KABARUDATE.ID, Merangin – Polres Merangin menangkap tiga pencuri ternak jenis kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Merangin, Kamis (13/2).
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Sarolangun, yakni SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan.
Penangkapan para pelaku bermula pada Kamis, (13/2) sekira pukul 03.30 WIB. Pada saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir.
Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa dua ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke Kota Bangko.
Mendapat informasi tersebut, aparat langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan dua ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Senin (17/2)
Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, polisi juga berhasi mengamankan barang bukti berupa dua ekor kerbau betina, satu unit mobil carry pickup warna hitam, empat ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan tiga buah putas
“Untuk saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” jelasnya.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi terciptanya keamanan bersama.
“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat,” tutup Ruly.
editor: Rhomadan Cerbitakasa