KABARUPDATE.ID, Merangin – Program Jumat Curhat yang dilaksanakan Polres Merangin untuk mendengarkan keluhan masyarakat kembali membuahkan hasil.
Berkat laporan warga di Jumat curhat, tiga orang yang diduga mengedarkan sabu di daerah itu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Merangin di lokasi berbeda.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra membenarkan Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir berkat informasi yang disampaikan warga pada kegiatan tersebut.
“Melalui Program Jumat Berkah, terungkap adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah mereka,” ujar Roni.
Roni mengatakan, saat warga menyampaikan aspirasi, saran dan kritik kepada kepolisian di Jumat Curhat, kebetulan informasi yang disampaikan pada saat itu terkait kecurigaan warga akan adanya peredaran sabu di kecamatan mereka.
Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis bersama anggota melakukan pemantauan di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dan berhasil menangkap dua pelaku.
Masing-masing berinisial J (42) warga Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabulaten Bungo dan rekannya S (39) warga Kampung Enam, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Senin (24/2) atau sekira pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Merangin guna proses lebih lanjut,” kata Roni.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang tinggal di Bungo.
Mendapat infromasi tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan hingga tepatnya pada hari Rabu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (36) yang merupakan warga Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabulaten Bungo.
“Berdasarkan keterangan dari Tersangka J (42) dan S (39), bahwa barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut, didapat dari rekanya yang tinggal di Bungo.”
“Selanjutnya tersangka yang berinisal R (36) juga berhasil kita amankan dan saat dikonfrontasi tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka J (42) dan S (39) didapat darinya,” jelas Rezi.
Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam tanpa nomor polisi, dua buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,09 gram, satu buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram, satu buah kompor, satu buah alat hisap bong, satu buah korek api gas, satu unit HP merk oppo warna hitam, satu unit HP merk oppo warna merah, satu unit HP merk nokia warna biru, dan satu buah dompet warna coklat.
Terhadap terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa