Polisi Tangkap 3 Pemuda Sungai Kapas Terjerat Peredaran Obat Terlarang

KABARUPDATE.ID, Merangin – Tiga pemuda Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19) ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat-obatan keras yang tidak terdaftar.

Kronologi penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi terkait pengiriman paket atas nama pelaku melalui sebuah jasa pengiriman dari Kabupaten Tanggerang, Banten menuju Kabupaten Merangin.

“Kami mendapat informasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bungo terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang melalui jasa pengiriman yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono.

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, pelaku diketahui akan menerima paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman yang terletak depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Jumat (14/3) atau sekira pukul 15.30 WIB.

“Petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman tersebut untuk menghubungi pemesan agar paket dijemput. Pada saat dijemput, tim langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi,” kata Mulyono.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, di antaranya berupa 200 tablet jenis Tramudol, 930 butir tablet jenis Hexymer, dan satu botol wadah Hexymer.

Potret obat-obatan yang tidak memiliki izin edar menjadi barang bukti petugas/ist

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku RH (26) yang bertugas menjemput paket, didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas.

Selanjutnya Tim Opsnal  langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni RH, DS dan ASF. Mereka lalu digelandang ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.

“Obat-obatan tersebut dipesan DS dan ASF melalui Online Shop Tokopedia. Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan itu akan diedarkan atau diperjualbelikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas” katanya.

Sementara itu, Kepala Loka POM Bungo Pernanda Sapyanoki menegaskan, bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar mengandung zat adiktif.

“Yang disita merupakan obat ilegal mengandung zat adiktif atau obat keras dan tidak terdaftar. Apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takarannya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya”, sebutnya.

Diketahui, pelaku disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa