Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Bangko dan Tabir

KABARUPDATE, Merangin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Kali ini aparat menangkap dua pelaku dalam semalam.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis dilakukan di dua tempat berbeda, Jumat (14/2). Pertama, pengungkapan di depan biliar star, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, sekira pukul 21.00 WIB .

Aparat mengamankan seorang pria berinisial YI (25), warga Desa Baru Bukit Punjung, Kecamatan Tiang Pumpung.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,12 gram, empat plastik kosong, satu pirek kaca, satu kotak rokok, satu tas merek gucci warna hitam, satu unit handphone, satu takaran yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit mobil toyota avanza warna hitam.

Kemudian pada malam itu juga, aparat kembali menangkap tersangka AB (31) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

“Berdasarkan pengembangan dari YI, aparat mendapat petunjuk mengenai penyalahgunaan narkotika lainnya di Pasar Rantau Panjang, Tabir,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 1,27 gram, satu dompet kecil, satu unit handphone, satu lembar kertas putih, satu sendok takar yang terbuat dari kertas, serta satu senjata tajam jenis pisau.

Rezi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

“Kami akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.”

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AB juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

editor: Rhomadan Cerbitakasa