MERANGIN – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (20) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah hotel di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Sepeda motor yang dicuri diketahui merupakan milik teman pelaku sendiri.
Pelaku diamankan Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pematang Kandis, Bangko, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Bangko. Korban melaporkan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 2129 XQ miliknya hilang saat diparkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban tengah beristirahat di dalam kamar hotel. Mengetahui posisi kendaraan korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan baru satu kali melakukan aksi pencurian. Sepeda motor hasil curian tersebut sempat disembunyikan di tempat kos untuk menghindari kecurigaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan yang diketahui masih berstatus sebagai jaminan fidusia.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Sakirman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






