Polisi Temukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran di Merangin

22 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng (migor) di sejumlah toko di pasar tradisional di Kota Bangko, Selasa (11/3). Hasilnya, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada produk MinyaKita.

Sidak dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Merangin IPDA Boby Novriandi bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin menghampiri beberapa warung sembako sambil membawa satu tabung ukur ke lokasi.

Ada pun ketidaksesaian isi kemasan MinyaKita dijual di toko Robi, di Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. Produk MinyaKita yang diproduksi oleh PT. Palmyra Prima Nabati dari Medan, yang seharusnya memiliki takaran 1.000 ml, setelah diperiksa hanya berisi 950 ml.

Kemudian pengecekan di toko Anggun Jaya yang berada di Pasar Baru, Pematang Kandis, Bangko, menunjukkan bahwa volume MinyaKita produksi PT. Yorgo Anugrah Nusantara dari Medan seharusnya memiliki takaran 1.000 ml, setelah diperiksa hanya berisi 960 ml.

Pengecekan volume MinyaKita menggunakan alat ukur UPTD Metrologi Merangin/ist

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly mengatakan, pengecekan dilakukan berdasarkan instruksi Mabes Polri untuk memastikan volume minyak goreng merk MinyaKita yang merupakan produk subsidi pemerintah sesuai dengan berat yang ditulis dalam kemasannya.

“Temuan MinyaKita tidak sesuai ukuran ini akan menjadi atensi dari kepolisian. Terkait dengan langkah selanjutnya, kita akan mencari formasi regulasi yang akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk menangani kecurangan tersebut,” ujar Ruly.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli MinyaKita dan selalu memastikan volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya. “Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat membeli produk MinyaKita,” kata Ruly.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap produk MinyaKita ini akan terus dilakukan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Merangin. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa