Politik Hukum Pemasyarakatan dalam Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

39 Views

Penulis : Untung Rezi Pratama, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan institusi strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keberadaan Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara, tetapi juga sebagai sarana pembinaan bagi narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dalam konteks ini, kebijakan negara terhadap Lapas tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang dianut oleh pemerintah.

Politik hukum pemasyarakatan mencerminkan arah, tujuan, serta strategi negara dalam membentuk dan melaksanakan sistem pemasyarakatan. Dinamika sosial, tuntutan hak asasi manusia, serta permasalahan klasik seperti overkapasitas Lapas menunjukkan bahwa politik hukum pemasyarakatan perlu dikaji secara kritis agar sejalan dengan cita hukum (rechtsidee) dan tujuan pemidanaan modern.

Konsep Politik Hukum

Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan dasar (legal policy) yang menentukan arah pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum oleh negara. Menurut Mahfud MD, politik hukum adalah pilihan resmi negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dengan pelaksanaannya dalam praktik.

Dalam konteks pemasyarakatan, politik hukum menentukan bagaimana narapidana diperlakukan, tujuan pembinaan yang hendak dicapai, serta sejauh mana negara menjamin perlindungan hak-hak warga binaan selama menjalani pidana.

Politik Hukum Pemasyarakatan di Indonesia

Sistem pemasyarakatan di Indonesia secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Pergantian regulasi ini mencerminkan perubahan politik hukum pemasyarakatan dari pendekatan retributif menuju pendekatan rehabilitatif dan restoratif.

Politik hukum pemasyarakatan Indonesia menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan, bukan semata-mata objek penghukuman. Hal ini terlihat dari pengakuan terhadap hak-hak narapidana, seperti hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan kepribadian, remisi, asimilasi, dan integrasi sosial. Negara melalui kebijakan ini berupaya menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum, keamanan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Permasalahan Politik Hukum dalam Pengelolaan Lapas

Meskipun secara normatif politik hukum pemasyarakatan telah mengarah pada perlindungan HAM dan pembinaan, dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan struktural. Salah satu permasalahan utama adalah overkapasitas Lapas yang berdampak pada efektivitas pembinaan, kesehatan narapidana, serta potensi pelanggaran HAM.

Selain itu, politik hukum pidana yang masih dominan menggunakan pidana penjara sebagai sanksi utama turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah penghuni Lapas. Kurangnya sinergi antara politik hukum pidana dan politik hukum pemasyarakatan menyebabkan Lapas menjadi beban sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Masalah lain adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan normatif dengan komitmen implementatif negara dalam pengelolaan Lapas.

Arah Politik Hukum Pemasyarakatan ke Depan

Ke depan, politik hukum pemasyarakatan perlu diarahkan pada penguatan pendekatan non-pemenjaraan melalui optimalisasi pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi overkapasitas Lapas sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana.

Selain itu, reformasi kelembagaan Lapas perlu disertai dengan peningkatan profesionalisme petugas pemasyarakatan serta penguatan pengawasan eksternal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Politik hukum pemasyarakatan juga harus konsisten menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan.

Politik hukum pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam menentukan wajah sistem pemidanaan di Indonesia. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan instrumen negara dalam membina dan memulihkan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, politik hukum yang mengatur pemasyarakatan harus selaras dengan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan tujuan reintegrasi sosial.

Dengan politik hukum pemasyarakatan yang konsisten dan progresif, Lapas diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

Tinggalkan Balasan