PT Jebus Siapkan Laporan ke Mabes Polri Jika Tak Ada Kemajuan Kasus

KABARUPDATE.ID, Merangin – Penanganan kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di kawasan konservasi Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi, terus menjadi sorotan. PT Jebus Maju, pemegang izin pengelolaan kawasan tersebut, mulai kehilangan kesabaran. Jika tak ada perkembangan signifikan dari penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Merangin, perusahaan menyatakan siap menyurati Mabes Polri untuk meminta atensi lebih serius.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Jebus Maju, Risgianto. Menurutnya, sejak laporan mereka disampaikan ke Tipidter Satreskrim Polres Merangin, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti.

Baca Juga: Panas Dingin! DPRD Merangin Turun Tangan, Warga Vs PT Jebus Maju Akhirnya Sepakat Sementara

“Kami sudah laporkan dua alat berat yang diduga kuat digunakan untuk PETI. Sekarang, hanya satu yang masih berada di lokasi, yang satunya entah bagaimana sudah hilang setelah aparat melakukan olah TKP. Padahal beberapa komponen seperti aki dan komputer sudah disita sebagai barang bukti,” ungkap Risgianto, Kamis (24/7).

Pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kapolres Merangin yang baru menjabat. Meski demikian, jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, maka langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi akan segera diambil.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi kalau tak ada penyelesaian, kami tak bisa diam. Minggu depan jadi batas kami menunggu, setelah itu akan kami kirim surat resmi ke Polda Jambi atau Mabes Polri. Ini bukan tekanan, tapi bentuk keprihatinan kami terhadap penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

PT Jebus Maju menilai lambannya proses ini berpotensi memberikan ruang bagi pelaku lain untuk terus melakukan penambangan ilegal. Apalagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup masif, diperkirakan mencapai tiga hingga lima hektar di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga: Harga Sawit Diprotes, PT AIP Berdalih Soal Mutu dan Sertifikasi, Warga Merasa Diakali

Baca Juga: Warga Desa Tambang Baru Geruduk PT AIP, Protes Perbedaan Harga Sawit

“Kalau pelaku tidak diberi efek jera secara hukum, maka akan jadi preseden buruk. Ini bukan hanya soal izin perusahaan, ini soal kelestarian kawasan dan penegakan hukum kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Direktur PT Jebus Maju juga telah mendatangi Mapolres Merangin untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Saat itu, pihaknya meminta agar dua alat berat yang diamankan segera digeser ke Polres sebagai barang bukti resmi, namun hingga kini permintaan itu belum terealisasi sepenuhnya.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan