Direktur :
Shobirin
Redaktur Pelaksana:
Rhomadan Cerbitakasa
Redaktur :
Shobirin
Manager Marketing:
Ranto W
Admin & Keuangan:
Neni LH
Wartawan:
Rahmat Hidayat
Zami Bastian
Wartawan Tanjab Barat:
M. Sri Shaid
IT/Web Support:
Wilianto
Penasehat Hukum :
Arie Permata, SH
PT Kabar Update Mediatama
Akta Notaris:
Sulestari, SH., M.KN Nomor : 23
SK Kemenkumham Nomor :
AHU-0103250.AH.01.01.2024
Alamat Perusahaan: Perum Zahdan Residen Kecamatan: Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Kontak: 0853-7746-4347
Alamat Redaksi: Redaksi: Jalan Beradat No 109 RT 16 Kecamatan Alam barajo Kota Jambi, Kontak: 0812-7805-558
Kontak/Iklan :
kabarupdateid@gmail.com
Nomor Rekening:
Bank Jambi 7001580517
Perilaku Perusahaan Pers PT Kabar Update Mediatama (Kabarupdate.id) :
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Kabar Update Mediatama (Kabarupdate.id) dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Kabarupdate.id.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Kabar Update Mediatama (Kabarupdate.id) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui nomor telepon/WA 08127805558/085377464347 atau email ke redaksi kabarupdateid@gmail.com.
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Kabar Update Mediatama (kabarupdate.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- PT Kabar Update Mediatama sebagai badan hukum Kabarupdate.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.