KABARUPDATE.ID, Merangin – Seorang wanita berinisial F (39) menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya, UK (53).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Persiapan Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin pada Selasa (4/2) sekira pukul 10.00 WIB.
“Seorang pria melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga babak belur,” ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah.
Aksi penganiayaan terhadap korban disaksikan langsung oleh saksi berinisial A (21).
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, penganiayaan itu dipicu oleh sakit hati eks suami karena korban tidak mau rujuk kembali.
”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada muka, lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah,” ucap dia.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembah Masurai.
Amrullah mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pada Rabu (5/2) aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun penjara,” pungkasnya.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa