Sejak 2014 Kantongi Izin, PT CBM Bakal Diperiksa Ulang Disnakbun Merangin

1,361 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Merangin bersiap meneliti kembali seluruh berkas perizinan PT Cahaya Bumi Merangin (CBM), perusahaan sawit yang sejak 2014 tercatat memiliki izin mengelola lahan seluas 7.988 hektare. Meski sudah lebih dari satu dekade, lahan yang digarap disebut masih jauh di bawah izin yang diberikan.

Kepala Disnakbun Merangin Hendri Widodo mengungkapkan, langkah ini akan dimulai setelah pihaknya menerima peta dan data tata ruang dari Dinas PUPR. “Semua dokumen akan kami telusuri, termasuk IUP, NIB, hingga Penilaian Usaha Perkebunan. Kalau ada pergantian nama atau manajemen, proses izin harus diulang dari nol,” ujarnya, Minggu (10/8).

Ia menambahkan, permohonan PT CBM untuk memangkas izin dari hampir 8.000 hektare menjadi sekitar 2.400 hektare tidak bisa dilakukan sepihak. “Pengurangan luas hanya sah jika sesuai peruntukan tata ruang dan mengacu pada HGU yang diterbitkan BPN. Setelah itu barulah IUP bisa disesuaikan,” tegasnya.

Kendati PT CBM melaporkan perkembangan usaha setiap enam bulan, publik tetap menilai capaian mereka belum signifikan. Dalam 11 tahun terakhir, progres pembangunan kebun dinilai lamban. “Kelayakan usaha tetap akan kami evaluasi. Bila tidak sanggup mengelola sesuai izin, itu jadi catatan penting bagi kami,” tambah Hendri.

Baca Juga: Sehari Setelah Bunuh Istri, Suami di Koto Rami Ikut Meninggal Dunia

Baca Juga: Tragedi di Koto Rami: Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istri di Kebun Kopi

Sorotan terhadap PT CBM semakin tajam setelah DPRD Merangin menyatakan akan memanggil manajemen perusahaan. Agenda itu bertujuan mengklarifikasi alasan pemangkasan lahan serta memastikan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga: PT CBM ‘Ngukur Bayang-Bayang’ DPRD ‘Ngukur Kesabaran’

Baca Juga: Ngukur Bayang-Bayang Ala PT CBM: Dapat Izin Banyak, Kelola Sedikit!

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Disnakbun dan DPRD. Hasil evaluasi mendatang dinilai akan menjadi penentu, apakah pengelolaan perkebunan di Merangin benar-benar dibenahi, atau sekadar mengulang pola lama tanpa perubahan berarti.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa