Bangko, kabarupdate.id – Warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, digemparkan oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan seorang pria berinisial RM (35).
Pria yang diketahui merupakan warga setempat itu ditangkap aparat Polres Merangin setelah terbukti memasang kamera tersembunyi di kamar kos rekan kerjanya sendiri dan mengirim foto intim korban melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan muda, menemukan benda mencurigakan di kamar kosnya pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut. Namun, matanya tertuju pada sebuah powerbank berwarna abu-abu yang tidak dikenalnya, tersambung ke sebuah kotak kecil hitam menyerupai kamera mini dalam keadaan menyala dan terasa panas.
Merasa curiga, korban segera memeriksa benda tersebut. Setelah yakin bahwa benda itu bukan miliknya, ia panik dan segera menghubungi rekannya untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut. Rekannya pun mengaku tidak tahu.
Tak lama berselang, ketakutan korban berubah menjadi teror nyata. Nomor tak dikenal menghubunginya melalui panggilan telepon, namun ia enggan menjawab.
Sesaat kemudian, nomor itu mengirim foto sekali lihat melalui WhatsApp menampilkan korban dalam kondisi minim pakaian. Di bawah foto itu tertulis pesan mengancam:
“Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau nggak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”
Membaca pesan itu, korban shock dan ketakutan. Ia langsung menghubungi rekan kerjanya untuk meminta bantuan, lalu segera melapor ke Polres Merangin.
Operasi Polisi: Jejak Kamera Mengarah ke Rekan Sendiri
MENINDAKLANJUTI laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AIPTU Azhadi Ananda bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak digital, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri, RM.
Pada Selasa (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mencokok RM di wilayah Tabir Selatan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, RM akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Benar, saya memasang kamera di kamar kos korban sejak tanggal 3 November sampai 8 November 2025. Awalnya saya melihat kunci kos korban tergantung di pintu. Saat itu muncul niat jahat saya. Saya ambil kamera mobil dan saya pasang di kamarnya,” ungkap RM di hadapan penyidik.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat itu karena didorong rasa penasaran terhadap korban. Setelah merekam diam-diam selama beberapa hari, RM panik ketika mengetahui kamera tersebut ditemukan korban.
Ia pun mencoba menghapus jejak dengan mengirim foto ancaman agar korban tidak melapor ke siapa pun.
Polres Merangin Pastikan Proses Hukum Berjalan
KAPOLRES Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan sejauh mana penyebaran rekaman yang telah dibuat,” jelas Ruly.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kamera mini, satu powerbank merk Xiaomi warna abu-abu, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengirim ancaman kepada korban.
Menurut Ruly, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Kami tegaskan, tindakan seperti ini adalah bentuk kekerasan seksual digital yang sangat serius,” tegasnya.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa










